Sidikalang, mediadunianews.com - Sidang Perkara Pidana yang menjerat Mulia Lingga, Kepala Desa Onan Lama Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dilaksanakan dengan Daring karena mengacu kepada Protokoler Kesehatan oleh Pengadilan Negeri Sidikalang.
Sidang ditunda sehari dari jadwal sidang sebelumnya, Rabu (14/10/2020) karena Penasehat Hukum Mulia Lingga tidak dapat hadir dan akhirnya sidang dilaksanakan Kamis (15/10/10) oleh Pengadilan Negeri Sidikalang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yanti M.Simarmata.
Sidang dipimpin Hakim Vini Dian Afrillia P. SH., MH. sebagai Ketua Majelis tanpa dihadiri korban juga Penasehat Hukum dari korban.
Di depan Penasehat Hukum dan disaksikan Mulia Lingga dengan Daring, surat dakwaan yang dibacakan JPU Yanti M.Simarmata, Mulia Lingga melakukan penganiayaan terhadap korban AL di ladang J.lingga di Desa Lingga Raja bulan Mei 2020 dan mengakibatkan korban AL mengalami luka di badan sesuai hasil visum dari Dokter RSUD Sidikalang.
Sidang selanjutnya mendengarkan eksepsi dari terdakwa Mulia Lingga dijadwalkan pada hari Senin (19/10/2020) minggu depan.
Terkait dengan proses persidangan Perkara Pidana yang sedang dijalani terdakwa Mula Lingga selaku Kepala Pemerintahan Desa tentu kosong atau alpa dalam pelayanan Publik di Desa Onan Lama Kecamatan Pegagan Hilir.
Hal ini ditanyakan dikonfirmasi mediaduianews.com kepada Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi, J. Siregar dan bilau menjawab, belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Dairi.
"Belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Dairi," jawab J.Siregar.
Hal ini berbeda dengan keterangan JPU Yanti M.Simarmata, karena menurut Yanti M. Simarmata bahwa pihak dari Dispemdes Dairi lah yang mempertanyakan status hukum yang sedang dijalani terdakwa Mulia Lingga atau jemput bola sebagai bagian dari Pejabat di lingkup Pemkab Dairi.
"Terkait Pejabat Pemkab Dairi jika sedang menjalani proses hukum / terdakwa, justru pihak Pemkab Dairi lah yang mempertanyakan Pejabat yang bersangkutan atau jemput bola," jelas Yanti.M.Simarmata.
Informasi dari korban AL bahwa selain kasus penganiayaan yang dilakukan Mulia Lingga, juga perbuatan pengrusakan oleh Mulia Lingga sudah dilaporkan ke Penyidik dan juga penghinaan yang dilakukan oleh Mulia Lingga yang juga sudah dilaporkan ke Polsek Sumbul.
"Bukan hanya Perkara Penganiayaan ini yang saya laporkan dan harus Ganjar sesuai KUHP, masih ada perbuatan pengrusakan yang dilakukan Mulia Lingga dan sudah saya laporkan ke penyidik juga penghinaan yang dilakukan Mulia Lingga sedang di tangani Polsek Sumbul," ucap AL.
Penulis : Delon Sinaga
Editor : Yzebua