Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada hari telah berhasil melakukan penangkapan B.H, 28 Tahun penyalahgunaan narkotika jenis ganja didesa Wek IV Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan tepatnya didalam gubuk.
Tersangka 24-09-2020
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane
Benar kita telah mengaman BH umur 28 tahun warga Wek IV , Kec.Batang Toru dengan barang bukti narkotika jenis Ganja.
Berawal adanya informasi dari masyarakat marak nya pengguna barang haram itu di daerah tersebut
personil polres tapsel langsung terjun kelokasi melakukan penyelidikan kebenaran info tersebut, sesampaikan di lokasi terlihat tersangka di sebuah gubuk dengan gerak gerik yang mencurigakan,langsung diaman dan di lakukan pemeriksaan dari tangan tersangka di amankan barang bukti
a. 1 (satu) lembar terpal warna putih yang didalamnya diduga berisikan ganja seberat *1.000 (seribu) Gram*
b. 1 (satu) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat *0,07 (nol koma nol tujuh)*
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Alikasa srg)