Diduga , Perkebunan Kelapa Sawit PT Adei Plastation dan Industri Pekerjakan Anak Dibawah Umur

PELALAWAN, Mediadunianews. com   -  PT Adei Plastation dan Industri yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan,  diduga melanggar  UU RI nomor 13 tahun 2013 , dengan memperkerjakan anak dibawah umur, Kamis (13/7/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi dilapangan bahwa, benar adanya anak-anak dibawah umur dipekerjakan di PT Adei tersebut. Hal ini disampaikan oleh salah seorang narasumber yang bisa dipercaya berinisial 'YG' kepada awak media di lokasi.

Di katakannya , hal tersebut benar adanya dan bahkan rekaman vidionya pun ada.

Jadi menurutnya , sangat tidak benar bila dirinya diduga mencemarkan nama baik PT Adei.

"Itu tidak benar bang , bila saya di duga mencemarkan nama baik PT Adei Plastation dan Industri tersebut. " ujar YG

YG merasa sangat kecewa atas pelaporan dirinya oleh PT Adei Plastation dan Industri ke Unit Sat Reskrim Polres Pelalawan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggan UU ITE.

Kata dia, "Seharusnya Saya yang melaporkan Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ke instansi terkait yaitu Disnaker, atas dugaan pelanggaran UU no 13 tahun 2013 dengan memperkerjakan anak dibawah umur yang  dikuatkan dengan adanya rekaman video. Bukan malah terbalik fakta. " katanya kecewa

Kepada pihak terkait YG  berharap agar masalah ini cepat di audit atau segera tinjau lapangan  tentang kebenarannya. (Hadapi Hulu)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال