Modus Jadi Dukun, 2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Tapsel, Mediadunianews.com - Satreskirim polres Tapanuli selatan berhasil  menangkap YSS  tersangka perbuatan cabul di kecamatan Batang Angkola 26-07-2020

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj membenarkan penangkapan tersebut , saat menggelar konpensi pers di depan aula mapolres Tapsel.

Tersangka YSS melakukan aksi bejatnya di kecamatan batang angkola 2 minggu yang lalu dan sudah  2 kali melakukan perbuatan tersebut modus sebagai dukun .

Menurut AKBP Roman, YSS melakukan pertama  perbuatan keji tersebut hari Saptu 11-07-2020  saat itu hendak berobat penyakit abang korban.

Tersangka YSS mengatakan kamu juga ada  setan mu, mau di obati, rasa takut akhirnya korba mau di obati dengan membaca Al Quran sebanyak 30 lembar , setanga malam korban masuk kedalam kamar tersangaka juga masuk kedalam ada melakukan Hipnotis kepada korban ,tersangka menyuruh korban berbaring di atas ranjang lalu manarik rok sebatas pinggang tersangka pun menyetubuhi yang masih di bawah umur ujar kapolres

Lanjut AKBP Roman ,mengatakan tersangaka kembali melakukan aksi bejat yang kedua hari Saptu 25-07-2020 tersangka mendatangi rumah korban hendak melakukan ritual bersama  abang korban ,dengan mudus yang sama YSS melakukan aksi bejatnya yang kedua tersangka mengancam korban kalau di ceritakan kecelakaan nanti ayah mu dan mama mu akibat kejadian ini korban menjadi trauma 'ujar kapolres.

Tersangka di amankan personil polsek Batang Angkola sebelum nya telah di amuk masa setempat.tersangaka ankan dijerat pasal 81 subs pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara .tutup AKBP Roman


Alikasa
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال