Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Videotron Bengkalis, Johansyah Resmi Dilaporkan

RIAU, Mediadunianews.com-Akhirnya polemik kasus dugaan mark up anggaran dan penyimpangan lainnya yang diduga terjadi dalam pengadaan videotron milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkalis di daerah lapangan tugu Kota Bengkalis resmi dibawa ke ranah hukum oleh Koordinator Lapangan (Korlap) DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Romi, Selasa(01/06/2020).

Melalui laporan resmi yang disampaikan kepada  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dengan surat nomor 03/DPP/LSM-KPK/PKU/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020, perihal laporan dugaan mark up dan/ atau penyimpangan / penyelewengan dana APBD tahun 2014 dalam pengadaan videotron di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang menelan anggaran Rp 1.463.704.000.00 (satu miliar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah).

Laporan resmi serupa, juga diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan LP, nomor 04/DPP/LSM-KPK/PKU/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020. Namun Korlap LSM itu mengaku sedikit ada rasa kecewa, karena kasus videotron yang dilaporkannya tersebut sudah cukup lama terjadi, namun proses penanganan yang serius dari pihak lembaga terkait didaerah setempat tidak ada.

Dengan dilaporkannya berbagai permasalahan atau penyimpangan yang diduga terjadi dalam pengadaan videotron didaerah lapangan tugu Kabupaten Bengkalis itu, segera dituntaskan.

Korlap LSM Komunitas Pemberantas Korupsi itu mengharapkan juga, kiranya wakil rakyat di DPRD Bengkalis turun tangan untuk memberi perhatian terhadap kondisi monitor layar lebar (videotron) yang sudah bertahun-tahun itu tudak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena lama tak berfungsi.

Kami berharap, kiranya wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bengkalis ikut adil untuk turun tangan serta tidak tinggal diam memberi perhatian serius terhadap kondisi monitor layar lebar (videotron) yang berada di tengah Kota Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, ujarnya.

Dengan turun tangannya wakil rakyat atau DPRD sambung Romi, kepastian hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan daerah dan negara yang notabene uang rakyat, kebenarannya dapat ditegakkan, kata Romi.

Lanjutnya, LSM anti korupsi itu akan segera pula melayangkan laporan atau permintaan audit ke lembaga BPK RI dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Riau terkait masalah tersebut. Karena kondisi kegiatan pengadaan videotron yang sejak awal lelang (lelang umum) hingga proses pembangunannya terkesan  banyak menyimpang dari aturan. "Para pihak (mereka-red) yang bertanggungjawab harus diseret  ke proses hukum atau pengadilan, tegas Romi.

Selain itu kata Romi, dalam waktu dekat ini pula, lembaganya berencana untuk segera melaporkan dugaan pemborosan anggaran tahun 2019 dalam pembangunan videotron daerah kantor Camat Pinggir senilai Rp 1.186.435.000.00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta kondisi videotron yang ada di daerah Kecamatan Mandau senilai Rp 1.188.105.000.00 (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta seratus lima ribu rupiah).

Dimana kondisi kedua kegiatan pengadaan videotron yang dibangun diwilayah  Kecamatan Pinggir Danau Mandau, dikabarkan kurang bermanfaat dan tak berfungsi pula, sebut Romi sembari menyinggung adanya dugaan pemborosan biaya anggaran bahan bacaan dan perundang- undangan triwulan I, sampai triwulan IV dibawah pengawasan  Johansyah Syafri tahun 2017 silam.

Akibat kondisi videotron daerah lapangan tugu kota Bengkalis yang cukup lumayan lama tak berfungsi dan telah berujung ke ranah hukum tersebut, wakil rakyat di DPRD Bengkalis pun mulai bereaksi. "Nanti akan kami hearing kan, bang", tegas Rianto, anggota DPRD Bengkalis dari fraksi PAN menjawab Wartawan, Selasa siang (02/06/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati melalui  Kadi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, saat ditanya soal penanganan laporan yang diterima dari penggiat anti korupsi tersebut menyatakan, harus menunggu disposisi pimpinan. " Kita tunggu disposisi pimpinan dulu bang " singkat Muspidauan, SH menjawab Wartawan.

Johansyah Syafri sendiri saat dihubungi melalui telefon genggamnya 08136560XXXX, selasa (03/06/2020) belum berhasil. Pasalnya nomor telepon genggamnya yang berdering saat berulangkali dihubungi Wartawan silih berganti, tak diangkat. Bahkan konfirmasi sejumlah media yang diterima secara online (WhatssApp) pun, tak di jawab. Namun demikian, media ini akan terus berupaya mendapatkan hasil konfirmasi.

Penulis : A. Giawa
Editor : Y. Zebua
Sumber   : Toro Laia/tim
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال