Medan, Mediadunianews.com-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Drs. Irjen Pol Martuani, Msi meluangkan waktu beberapa jam di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dalam rangka memimpin acara keberhasilan Polrestabes Medan menangkap Pelaku Narkoba Jaringan International (Selasa, 2/6/2020, Pukul : 13.00 WIB).
"Ada dua pelaku diamankan saat Penangkapan yakni Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, kota Tanjungbalai dan Ilham (35) warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai." Kata Kapolda Sumut.
"Dari hasil penangkapan petugas mendapatkan 35 Kg Sabu dari penangkapan kedua pelaku".
Singkat Kronologisnya Kapoldasu menjelaskan bahwasanya "berawal dari Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tepatnya pada hari (Kamis, 21/5/2020) menangkap Ilham di jalan Sisingamaraja Medan dengan BB (Barang Bukti) 5 Kg Sabu dalam bungkusan kemasan teh china. Ilham yang diinterogasi Petugas mengaku diperintahkan oleh Doddy Sitorus dengan tujuan membawa barang haram tersebut ke Tanjung Balai".
Lanjut Kapoldasu, "Selanjutnya dilakukan Perkembangan sesuai keterangan Ilham, hari Minggu, 31 Mei 2020, Petugas menangkap Doddy Sitorus di Tanjung Balai."
"Aksi Penangkapan Doddy Sitorus, Doddy ditangkap usai transaksi barang haram tersebut di kapal boat sungai Apung Asahan. Saat penangkapan Doddy, ada perlawanan terhadap Petugas, Doddy melawan dengan menggunakan cerulit yang dapat membahayakan Petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur hingga Doddy meninggal Dunia " Jelas Kapolda Sumut.
"Tidak hanya itu, Petugas juga melakukan pengecekan terhadap tersangka Doddy dan ditemukan 30 Kg Sabu" kata Kapoldasu.
Lagi Kapoldasu menambahkan " Personel Kepolisian terkhusus Satuan Reserse Narkoba tetap maksimal dalam memberantas Peredaran Narkotika di seluruh Sumut".
Penulis : Persada
Editor : Y. Zebua
"Ada dua pelaku diamankan saat Penangkapan yakni Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, kota Tanjungbalai dan Ilham (35) warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai." Kata Kapolda Sumut.
"Dari hasil penangkapan petugas mendapatkan 35 Kg Sabu dari penangkapan kedua pelaku".
Singkat Kronologisnya Kapoldasu menjelaskan bahwasanya "berawal dari Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tepatnya pada hari (Kamis, 21/5/2020) menangkap Ilham di jalan Sisingamaraja Medan dengan BB (Barang Bukti) 5 Kg Sabu dalam bungkusan kemasan teh china. Ilham yang diinterogasi Petugas mengaku diperintahkan oleh Doddy Sitorus dengan tujuan membawa barang haram tersebut ke Tanjung Balai".
Lanjut Kapoldasu, "Selanjutnya dilakukan Perkembangan sesuai keterangan Ilham, hari Minggu, 31 Mei 2020, Petugas menangkap Doddy Sitorus di Tanjung Balai."
"Aksi Penangkapan Doddy Sitorus, Doddy ditangkap usai transaksi barang haram tersebut di kapal boat sungai Apung Asahan. Saat penangkapan Doddy, ada perlawanan terhadap Petugas, Doddy melawan dengan menggunakan cerulit yang dapat membahayakan Petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur hingga Doddy meninggal Dunia " Jelas Kapolda Sumut.
"Tidak hanya itu, Petugas juga melakukan pengecekan terhadap tersangka Doddy dan ditemukan 30 Kg Sabu" kata Kapoldasu.
Lagi Kapoldasu menambahkan " Personel Kepolisian terkhusus Satuan Reserse Narkoba tetap maksimal dalam memberantas Peredaran Narkotika di seluruh Sumut".
Penulis : Persada
Editor : Y. Zebua
Tags
Daerah