Gunungsitoli, Mediadunianews.com-Foarota Telaumbanua pegawai Dirjend Bimas Kristen Kementeria Agama RI telah dilapor pada Itjenderal Kementerian Agama RI tahun 2018.
Alasan dilapor ke Itjend kemenag karena diduga menerbit surat keterangan bahwa STT Sunsugos telah mempunyai ijin penyelenggaraan program Stratum satu (S1) pendidikan agama Kristen dari Bimas Kristen Kementeria agama RI.
Dikeluarkan tgl 3 Juni 2014 dengan Jabatan Plt Direktur Pendidikan Kristen Foarota Telaumbanua,
Surat tersebut diterima Loozaro Zebua dari Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, itu lah salah satu penyebab proses pengaduan di Polres Nias kasus dugaan ijazah palsu tidak tuntas.
Penyidik memberikan kepada tim ombudsman sewaktu mempertanyakan kepada Polres Nias terjadi keterlambatan proses kasus ijazah diduga palsu, Ombudsman kepada pelapor bahwa tidak terjadi keterlambatan tetapi sudah kerja dibuktikan surat keterangan dari Foarota Telaumbanua bahwa sudah ada ijin penyelenggaran program study dan pihak perwakilan ombudsman menyarankan kalau terjadi pemberian surat keterangan palsu maka bisa dilapor balik kepada Polres Nias
Namun pelapor belum melaporkan karena harus dibukti kan oleh pihak pengawas yaitu Itjenderal Kementerian Agama RI, namun hingga saat ini belum ada proses di Itjend Kemenag RI.
Ketika mengkonfirmasi kepada Foarota Telaumbanua terkait surat keterangan yang dicurigai Kop surat berbeda dan tidak memiliki SK sebagai PLt Direktur Pendidikan Kristen hingga berita ini tidak pernah menjawab atau tidak mau berkomentar melalui Telpon Seluler maupun melalui Whatsaap miliknya.
Kami harap Itjend menindak lanjuti pengaduan kami serta bila terbukti diserahkan kepada kami untuk kami lapor kepada penyidik atau pihak Itjend menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
Sementara pada pertemuan ombudsman dengan Plt Itjend Kemenag RI Prof. Thomas Pantury, Bimas Kristen Kemenag, bahwa yang terlibat diberi sanksi kepada pejabat yang salah.
Penulis : LZ
Editor : Yzebua
Alasan dilapor ke Itjend kemenag karena diduga menerbit surat keterangan bahwa STT Sunsugos telah mempunyai ijin penyelenggaraan program Stratum satu (S1) pendidikan agama Kristen dari Bimas Kristen Kementeria agama RI.
Dikeluarkan tgl 3 Juni 2014 dengan Jabatan Plt Direktur Pendidikan Kristen Foarota Telaumbanua,
Surat tersebut diterima Loozaro Zebua dari Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, itu lah salah satu penyebab proses pengaduan di Polres Nias kasus dugaan ijazah palsu tidak tuntas.
Penyidik memberikan kepada tim ombudsman sewaktu mempertanyakan kepada Polres Nias terjadi keterlambatan proses kasus ijazah diduga palsu, Ombudsman kepada pelapor bahwa tidak terjadi keterlambatan tetapi sudah kerja dibuktikan surat keterangan dari Foarota Telaumbanua bahwa sudah ada ijin penyelenggaran program study dan pihak perwakilan ombudsman menyarankan kalau terjadi pemberian surat keterangan palsu maka bisa dilapor balik kepada Polres Nias
Namun pelapor belum melaporkan karena harus dibukti kan oleh pihak pengawas yaitu Itjenderal Kementerian Agama RI, namun hingga saat ini belum ada proses di Itjend Kemenag RI.
Ketika mengkonfirmasi kepada Foarota Telaumbanua terkait surat keterangan yang dicurigai Kop surat berbeda dan tidak memiliki SK sebagai PLt Direktur Pendidikan Kristen hingga berita ini tidak pernah menjawab atau tidak mau berkomentar melalui Telpon Seluler maupun melalui Whatsaap miliknya.
Kami harap Itjend menindak lanjuti pengaduan kami serta bila terbukti diserahkan kepada kami untuk kami lapor kepada penyidik atau pihak Itjend menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
Sementara pada pertemuan ombudsman dengan Plt Itjend Kemenag RI Prof. Thomas Pantury, Bimas Kristen Kemenag, bahwa yang terlibat diberi sanksi kepada pejabat yang salah.
Penulis : LZ
Editor : Yzebua
Tags
Daerah