Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Mantan Ketua Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa ijazah S.Pdk an.Herman Jaya Harefa telah dipergunakan pada pemilu Tahun 2014 memang ijazah Sederajat Paket C juga dipergunakan.Dalam foto copy ijazah memang ada catatan pada paket C menerangkan bila dikemudian hari ijazah ini tidak benar maka persetujuan Legalisir batal dan tidak berlaku dan menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Sementara Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Noverianus Gea, menyatakan ijazah paket C sudah dipergunakan, dan ijazah S.Pdk juga telah dipergunakan namun surat sebelumnya karena SP 3 Polres Nias maka berkas diterima melalui surat atas protes DPC GWI Kep Nias, "ujarnya
Belakangan ini setelah ombudsman menyatakan Batal demi hukum maka siap melaksanakan bila ada putusan pengadilan bahwa ijazahnya tidak sah baru mencoret nama yang bersangkutan.
Persoalan ini yang membuat pelapor kecewa mengadu ke Poldasu sumatera utara Tgl 16/07/2018 kemudian dilimpahkan ke Polres Nias dengan tujuan supaya cepat proses, Ternyata tanpa mengambil keterangan langsung dihentikan dengan alasam kurang alat buktiDengan adanya surat ombudsman tgl 27/08/2019 sesuai hasil perkembangan pemeriksaan ditemukan bahwa ijazah dibuat tanpa kuliah, Dengan nomor ijazah 027, ditandasahkan adalah tidak sah.
Sebagai tindak lanjut proses kasus tersebut sudah diterbitkan Laporan Akhir pemeriksaan ( LAHP ) dimana Tim resolusi tinggal monitoring dan mengawasi domain Menteri Agama RI informasi dari Tim ombudsman RI.pada bulan November 2019.
Kita harapkan Menag RI kiranya menandatangani hasil pemeriksaan Kasus ijazah sehingga selesai persoalan penerbit diproses dan pemakai juga mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatan tersebut. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Pendidikan