Medan, MediaDuniaNews.com - Ketua DPD GAB (Gerakan Anak Bangsa) Loozaro Zebua mendesak Kapolres Nias, Kapoldasu dan Kapolda Metro Jaya supaya menangkap Gabriel Mangungsong karena melanggar UUNo 12 tahun 2012 tentang Pedoman perguruan tinggi .
Sesuai hasil gelar perkara saat ditanya kepada perwakilan STT Sunsugos bahwa ini SK program Study baru keluar Tgl 30 januari 2013 dijawab sudah berjalan 4 tahun Proses pendidikan sehingga begitu menerima SK program study Nomor SK Dirjend Bimas Kristen Kementerian Agama RI Prodi pendidikan Agama Kristen Nomor,DJ.III/Kep./ HK.00.5/25/ 2013 Tgl 30 Januari 2013.langsung menguji siswa.
Setelah wadir membaca surat ombudsman RI bahwa hasil pemeriksaan tidak benar ada traksip nilai dari STT sunsugos ke STT Abdi Filadelfian Internasional, kurikulum yang ditetapkan Ketua Rektor Gabriel Mangunsong tidak ada hubungan dan No ijazah 027/Ijazah/ S.Pdk/ STTS/ III/ 2013 ditandasahkan adalah tidak sah.
Akhirnya penggelar perkara merasa kecewa kepada Sunsugos karena tidak jujur memberi keterangan suatu bukti bahwa ijazah memang palsu.
Mantan Dosen UKI yang juga mantan Esolon III pada Dirjend Bimas Kristen Adi Eli Zendato meminta penegak hukum di Poldasu dan di Polda Metro jaya agar segera semua yang terkait dalam hal ini ditangkap termasuk pemakai juga penyidik yang bersalah tidak profesional, tidak Proposional, Obyetif, Akuntabel dan Perlu ditindak agar tidak terulang pada penegak hukum yang lain.
Pengaduan Loozaro pada Kompolnas no 046/GWI/DPC .Kep./IX/2018 tgl 2/09/2018 memohon kepada kompolnas memproses penyidik yang tidak memproses secara serius oleh penyidik Polres Nias.
Telah diterima tgl 3 September 2018 dengan Nomor,Reg.1669/2/ res/IX/2018/kompolnas dan telah disampaikan surat klarifikasi pada Kapoldasu sesuai surat Nomor:B/1669A/Kompolnas/9/2018 tgl 13/09/2018 untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kompolnas mengajukan Loozaro melapor ke propam dan Itwada agar penyidik diproses mereka dan kita telah mengadu tgl 7/01/2019 hingga sekarang belum ada tindak lanjut. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Sesuai hasil gelar perkara saat ditanya kepada perwakilan STT Sunsugos bahwa ini SK program Study baru keluar Tgl 30 januari 2013 dijawab sudah berjalan 4 tahun Proses pendidikan sehingga begitu menerima SK program study Nomor SK Dirjend Bimas Kristen Kementerian Agama RI Prodi pendidikan Agama Kristen Nomor,DJ.III/Kep./ HK.00.5/25/ 2013 Tgl 30 Januari 2013.langsung menguji siswa.
Setelah wadir membaca surat ombudsman RI bahwa hasil pemeriksaan tidak benar ada traksip nilai dari STT sunsugos ke STT Abdi Filadelfian Internasional, kurikulum yang ditetapkan Ketua Rektor Gabriel Mangunsong tidak ada hubungan dan No ijazah 027/Ijazah/ S.Pdk/ STTS/ III/ 2013 ditandasahkan adalah tidak sah.
Akhirnya penggelar perkara merasa kecewa kepada Sunsugos karena tidak jujur memberi keterangan suatu bukti bahwa ijazah memang palsu.
Mantan Dosen UKI yang juga mantan Esolon III pada Dirjend Bimas Kristen Adi Eli Zendato meminta penegak hukum di Poldasu dan di Polda Metro jaya agar segera semua yang terkait dalam hal ini ditangkap termasuk pemakai juga penyidik yang bersalah tidak profesional, tidak Proposional, Obyetif, Akuntabel dan Perlu ditindak agar tidak terulang pada penegak hukum yang lain.
Pengaduan Loozaro pada Kompolnas no 046/GWI/DPC .Kep./IX/2018 tgl 2/09/2018 memohon kepada kompolnas memproses penyidik yang tidak memproses secara serius oleh penyidik Polres Nias.
Telah diterima tgl 3 September 2018 dengan Nomor,Reg.1669/2/ res/IX/2018/kompolnas dan telah disampaikan surat klarifikasi pada Kapoldasu sesuai surat Nomor:B/1669A/Kompolnas/9/2018 tgl 13/09/2018 untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kompolnas mengajukan Loozaro melapor ke propam dan Itwada agar penyidik diproses mereka dan kita telah mengadu tgl 7/01/2019 hingga sekarang belum ada tindak lanjut. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Pendidikan