Kasat reskrim Polres Nias Gelar perkara di Poldasu, merupakan Gelar Propam dan Wassidik.

Nias, MediaDuniaNews.com - Kasat reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik,gelar perkara di Poldasu Jum at 24/01/2020 pihak nya tidak mengetahui hasilnya.

Hal itu dikemukakan pada awak MPI Nias, Gemantara Raya, Rabu 29/01/2020 diruang kerjanya.

Selanjutnya mengatakan gelar perkara tersebut merupakan program Propam Poldasu dan Wassidik Poldasu berdasarkan laporan pelapor Loozaro Zebua, "ujarnya.

Ketika MPI meminta hasil gelar perkara tgl 24/01/2020 melalui Telpon Seluler Wadir Wassidik Kompol RA Purba belum bisa memberi informasi karena penyidik Propam masih bekerja dan akan disampaikan kepada Pelapor kalau sudah selesai proses penyelidikan Propam.

Sebelumnya Kompolnas telah menyampaikan kepada pelapor agar mengadukan penyidik ke Propam Poldasu juga kepada Irwasda Poldasu agar penyidik yang salah akan diproses sesuai tingkat kesalahan.

Pelapor mengadu karena Laporan di Poldasu Tgl 16/07/2018 dihentikan tanpa mengambil keterangan saksi dari pelapor sehingga pelapor merasa keberatan  tentu mengadu ke Propam tgl 7/01/2019 dan Itwasda Poldasu juga pada wassidik Mabes Polri atas SP3 Tgl 30/08/2018.  (Lz)

Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال