
Dalam Surat DPO menyebut untuk diawasi, diminta keterangan / Ditangkap, diserahkan kepada Kapolres Nias UP Kapolsek Mandehe, Fetinieli Waruwu.
Melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) pasal 361 ayat (1) yo Pasal 55 pasal 56 dari KUHpidana LP / 26 /X / / NS tgl 9 oktober 2018.
Selanjutnya DPRD sumut mengatakan patut dicurugai dua orang DPO kenapa hanya Fetenieli waruwu yang dibuat Dpo,padahal ada satu lagi Fanoloni Gulo alias Ama jesi gulo.
Sesuai putusan pengadilan bahwa terdakwa Hafamati Gulo,alias ama hafa gulo bersama sama dengan pelaku Fetinieli Waruwu alias Ama Besta ( DPO) dan Fanoloni Gulo,alias ama jesi (DPO),
Untuk itu demi pelaku mempertanggung jawabkan perbuatan maka kita minta Kapoldasu Irjend Sormin Siregar untuk turun tangan menangkap para DPO, Hal itu dikemukakan Anggota DPRD Sumut Pdt Berkat Laoli menanggapi penangkapan hampir dua tahun tidak tuntas,kalau kasus tersebut serius pasti sudah ditangkap.

Sementara Kepala Desa onozakhu You Sofarius waruwu alias Ama Desra kepada MPI warga desa siap menangkap tetapi harus ada surat dari kepolisian sebagai pegangan warga.
Kepala onozakhu You kecamatan Moro'o Kabupaten Nias Barat pihaknya berharap kepada penegak hukum segera menangkap dan penegak hukum di polsek Mandehe terkesan tidak serius menangkap buktinya mereka datang terus DPO lari dibelakang rumah pulang petugas kembali kerumah.
Petugas juga tidak koordinasi dengan saya selaku Kepala Desa ,kalau serius mereka tentu koordinasi kepada kami dan kami siap membantu termasuk tempat untuk istrahat secara rahasia sehingga bisa berhasil.
Kemudian Kades merasa kecewa karena DPO Fanoloni Gulo tidak ditangkap, sehingga jadi bingung ada apa membiarkan tidak ditangkap dia lewat depan saya berbagaimacam gaya menampak kan bahwa hanya melepas kesibukan tidak ada niat untuk menangkap secara serius dan saya mohon pimpinan lebih tinggi agar turun tangan atau memberi kuasa pada masyarakat menangkap kedua DPO. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal