Takengon, MediaDuniaNews.com - Kegiatan sosialisasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang di selenggarakan oleh Sekretariat keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, bertempat di Hotel Bayu Hill Takengon, Selasa,10,12,2019.
Dalam kegiatan sosialisas dihadiri Anggota DPRA Aceh M. Ridwan, Anggota DPRA Aceh Salihin, Asisten II Pemkab Aceh Tengah H. Harun Manzola, SE.,MM, Sekretaris Keuangan Daerah Aceh Suhaimi, SH.,MH, Pemateri Prof Dr. Nazaruddin Wahid, M.A.Pemateri Mahdi muhammad, Para anggota Bank Konvensional Syariah.Para anggota koperasi konvensional Syariah, Para anggota staf keuangan Provinsi Aceh.
Dalam rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran,menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Tawar Sedenge, laporan Ketua Panitia sekaligus pembukaan Kepala Sekretaris Keuangan Daerah Aceh Suhaimi, SH.,MH sebagai berikut.
Kegiatan sosialisasi atau penyeberluas Qanun ini sebagai amanah dari pada isi pasal 41 sampai dengan pasal 44 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun.
Dalam kegiatan ini Sekretariat DPR Aceh mengundang peserta yang berasal dari pejabat terkait di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tengah, pimpinan Perbankan, Pimpinan Jasa Keuangan lainnya seperti asuransi, koperasi dan pegadaian dan para akademisi.
Sosialisasi Qanun Aceh tahun 2019 pada hari ini yaitu pengarahan dan pembukaan oleh pimpinan DPRA bapak Muhammad Ridwan dan selanjutnya penyampaian materi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah oleh pemateri bapak Prof. Dr. Nazaruddin Wahid, M.A. Dan mahdi muhammad, SE.
Kami harapkan dalam kegiatan sosialisasi qanun Aceh ini dapat memberikan motivasi dan partisipasi semua stakeholder dalam melaksanakan amanah dan mandat dari Qanun ini.
Sambutan ketua DPRA Aceh yang di wakili oleh Anggota DPRA Aceh M. Ridwan menyampaikan penghargaan kepada bapak Pemerintah kabupaten Aceh Tengah yang telah memfasilitasi dan mendukung dan menugaskan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tengah pada kegiatan sosialisasi qanun Aceh,"sebutnya.
Melihat saat perkembangan ini kita patut berbangga hati, dimana bank-bank konvensional di Aceh sudah mulai berbenah dan mengkonversikan diri ke atas dalam sistem syari'ah, tentunya semua dukungan pimpinan bank terhadap implementasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syari'ah, Selain itu, pelaku jasa keuangan lainnya seperti lembaga pembiayaan, koperasi, pegadaian, pasar modal dan perusahaan asuransi, juga telah mulai berbenah diri menuju sistem syari'ah.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah oleh Sekretaris Keuangan Daerah Aceh Suhaimi SH, MH.
Kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang di selenggarakan oleh Sekretariat keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh merupakan kegiatan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tercipta kesejahteraan masyarakat Kabupaten AcehTengah, "kata",Suhaimi.SH.MH. (Andika)
Editor : Edy MDNews 01
Dalam kegiatan sosialisas dihadiri Anggota DPRA Aceh M. Ridwan, Anggota DPRA Aceh Salihin, Asisten II Pemkab Aceh Tengah H. Harun Manzola, SE.,MM, Sekretaris Keuangan Daerah Aceh Suhaimi, SH.,MH, Pemateri Prof Dr. Nazaruddin Wahid, M.A.Pemateri Mahdi muhammad, Para anggota Bank Konvensional Syariah.Para anggota koperasi konvensional Syariah, Para anggota staf keuangan Provinsi Aceh.
Dalam rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran,menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Tawar Sedenge, laporan Ketua Panitia sekaligus pembukaan Kepala Sekretaris Keuangan Daerah Aceh Suhaimi, SH.,MH sebagai berikut.
Kegiatan sosialisasi atau penyeberluas Qanun ini sebagai amanah dari pada isi pasal 41 sampai dengan pasal 44 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun.
Dalam kegiatan ini Sekretariat DPR Aceh mengundang peserta yang berasal dari pejabat terkait di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tengah, pimpinan Perbankan, Pimpinan Jasa Keuangan lainnya seperti asuransi, koperasi dan pegadaian dan para akademisi.
Sosialisasi Qanun Aceh tahun 2019 pada hari ini yaitu pengarahan dan pembukaan oleh pimpinan DPRA bapak Muhammad Ridwan dan selanjutnya penyampaian materi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah oleh pemateri bapak Prof. Dr. Nazaruddin Wahid, M.A. Dan mahdi muhammad, SE.
Kami harapkan dalam kegiatan sosialisasi qanun Aceh ini dapat memberikan motivasi dan partisipasi semua stakeholder dalam melaksanakan amanah dan mandat dari Qanun ini.
Sambutan ketua DPRA Aceh yang di wakili oleh Anggota DPRA Aceh M. Ridwan menyampaikan penghargaan kepada bapak Pemerintah kabupaten Aceh Tengah yang telah memfasilitasi dan mendukung dan menugaskan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tengah pada kegiatan sosialisasi qanun Aceh,"sebutnya.
Melihat saat perkembangan ini kita patut berbangga hati, dimana bank-bank konvensional di Aceh sudah mulai berbenah dan mengkonversikan diri ke atas dalam sistem syari'ah, tentunya semua dukungan pimpinan bank terhadap implementasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syari'ah, Selain itu, pelaku jasa keuangan lainnya seperti lembaga pembiayaan, koperasi, pegadaian, pasar modal dan perusahaan asuransi, juga telah mulai berbenah diri menuju sistem syari'ah.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah oleh Sekretaris Keuangan Daerah Aceh Suhaimi SH, MH.
Kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang di selenggarakan oleh Sekretariat keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh merupakan kegiatan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tercipta kesejahteraan masyarakat Kabupaten AcehTengah, "kata",Suhaimi.SH.MH. (Andika)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Agama