Pelelawan Riau, MediaDuniaNews.com - PT musim mas di duga memPHK sepihak beberapa orang karyawan tanpa pesangon dan ini terjadi terhadap karyawan yang bernama Yudison dan Aromaziduhu.
Berdasarkan alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tersebut di karenakan telah mengkosumsi minuman beralkohol (miras) di lingkungan HGU perusahaan di nyatakan bahwa karyawan telah ribut dengan mabuk-mabuk meminum minuman keras di lingkungan perusahaan
Atas Laporan Hendrianus terhadap perusahaan maka Perusahaan menangapi serius maka pihak perusahaan PT MUSIM M melakukan tindakan skorsing terhadap karyawan Yudison bersama Aromaziduhu tidak di pekerjakan selama 1 lebih mulai tahun 2018 sampai sekarang belum dibayarkan hak mereka
Saat di konfirmasi kepada kedua karyawan tersebut ujar Yudison mengatakan saya akan menuntut hak saya atas dasar PHK tanpa pesangon dikarnakan kami menyampaikan tidak pernah merugikan pihak perusahaan, "katanya
Aromaziduhu juga keberatan atas tindakan perusahaan PHK tanpa pesangon yang tidak secara proses hukum secara tegas tertuang dalam uu nomor 13/2003 /pasal 155 ayat 2 sebelum ada putusan dari pengadilan maupun antara perusahaan dengan pekerja buruh maka pasal 151 ayat 1 batal demi hukum, 'ujar Aromaziduhu.
Karyawan yang bersangkutan dapat di pekerjakan kembali seperti biasa sampai saat ini Yudison bersama Aromaziduhu masih menunggu dalam proses hukum. (kec pangkala kuras sorek satu kab pelalawan riau st tgl 16/12/19)
Editor : Edy MDNews 01
Berdasarkan alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tersebut di karenakan telah mengkosumsi minuman beralkohol (miras) di lingkungan HGU perusahaan di nyatakan bahwa karyawan telah ribut dengan mabuk-mabuk meminum minuman keras di lingkungan perusahaan
Atas Laporan Hendrianus terhadap perusahaan maka Perusahaan menangapi serius maka pihak perusahaan PT MUSIM M melakukan tindakan skorsing terhadap karyawan Yudison bersama Aromaziduhu tidak di pekerjakan selama 1 lebih mulai tahun 2018 sampai sekarang belum dibayarkan hak mereka
Saat di konfirmasi kepada kedua karyawan tersebut ujar Yudison mengatakan saya akan menuntut hak saya atas dasar PHK tanpa pesangon dikarnakan kami menyampaikan tidak pernah merugikan pihak perusahaan, "katanya
Aromaziduhu juga keberatan atas tindakan perusahaan PHK tanpa pesangon yang tidak secara proses hukum secara tegas tertuang dalam uu nomor 13/2003 /pasal 155 ayat 2 sebelum ada putusan dari pengadilan maupun antara perusahaan dengan pekerja buruh maka pasal 151 ayat 1 batal demi hukum, 'ujar Aromaziduhu.
Karyawan yang bersangkutan dapat di pekerjakan kembali seperti biasa sampai saat ini Yudison bersama Aromaziduhu masih menunggu dalam proses hukum. (kec pangkala kuras sorek satu kab pelalawan riau st tgl 16/12/19)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Ekonomi