
Kapolres Dairi AKBP Leonardo D. Simatupang, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Donni Saleh dalam Press Liris kepada Wartawan mengatakan, Polres Dairi telah berhasil mengamankan pelaku penebangan kayu secara liar dari kawasan Hutan Nasional dari Desa Si Leu Leu Kecamatan Sumbul berikut barang bukti kayu olahan dan alat angkut kayu sengaja di modifikasi.
"Tim Gabungan Polres Dairi berhasil mengamankan pelaku penebangan kayu hutan tanpa izin dari kawasan Hutan Nasional dari Desa Si Leu Leu Parsaoran Kecamatan Sumbul bersama kayu olahan dan alat sorong yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu olahan tersebut". jelas Donni Saleh.
Donni Saleh dalam Press Lirisnya menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penebangan liar di Kawasan Hutan Nasional di Desa Si Leu Leu Parsoaran, Tim Gabungan Polres Dairi yang di pimpin Iptu. Washington.TP. Sinaga bergerak ke TKP di maksud. Sampai di lokasi Tim Gabungan Polres Dairi benar menemukan dua orang sedang memikul kayu olahan.

Polres Dairi juga mengamankan kawanan pelaku penebangan kayu tanpa izin lainnya atas nama , Resman Situmorang, Hulman Situmorang, Imron Situmorang, Patar Situmorang,Frenky Situmorang, Haikal Situmorang, Darma Situmorang dan Jona Munte.
Selanjutnya para pelaku illegal loging di giring ke Sat Reskrim Polres Dairi bersama kayu hasil penebangan dan olahan di amankan sebagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kita sangat apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Dairi yang baru dan langsung melakukan tindakan tegas kepada pelaku illegal loging di Kecamatan Sumbul". kata Rukiatno Nainggolan.
Rukiatno Nainggolan juga menyampaikan, agar Polres Dairi serius menangani dan menindak lanjuti kasus penebangan kayu tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Dairi. Karena menurutnya kegiatan penebangan liar atau illegal loging di Kabupaten Dairi khususnya di daerah Kecamatan Sumbul dan sekitarnya sudah lama dan kronis.
"Kita harapkan agar Polres Dairi, menangani kegiatan penebangan hutan tanpa izin serius dan menindak lanjutinya. Karena kegiatan penebangan hutan tanpa izin di daerah Kecamatan Sumbul dan sekitarnya sudah lama dan kronis". tambah Rukiatno Nainggolan.
(Delon.Sinaga/Maya)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal