Jakarta, MediaDuniaNews.com - Rimilah Harefa dan Abadi Harefa menggugat Perusahaan Asuransi Prudential, karena membatalkan secara sepihak polis asuransi atas nama Almarhum Waozaro Harefa, orang tua kandung Rimilah dan Abadi.
Sidang perdana kasus perdata ini sudah berlangsung 3 Desember 2019 lalu. Sebagai tergugat, selain PT Prudential dan keagenan Prudential, juga Pelestarian Hati Duha sebagai agen Prudential di Nias.
Menurut Wiradarma Harefa, kuasa hukum Rimilah dan Abadi, Waozaro Harefa meninggal dunia pada 23 Oktober 2018. Sebelumnya, sekitar 31 Agustus 2018, Prudential menerbitkan polis asuransi jiwa atas nama Waozaro, dengan pembayaran premi sebesar Rp 2 juta perbulan. Pembayaran sudah dilakukan sejak Juli 2018 hingga Desember 2018.
Setelah Waozaro meninggal, agen asuransi Pelestarian Hati Duha meminta biaya sebesar Rp 150 juta, untuk mengurus pencairan dana asuransi. Uang sejumlah itu sesuai peraturan perusahaan, dimana pemegang polisi harus membayar sebesar 5% dari nilai total uang asuransi yang bakal diperoleh sebesar Rp 750 juta.
Namun saat pihak Prudential mengecek kebenaran kabar meninggalnya Waozaro, mereka mengatakan kalau polis atas nama Waozaro sudah dibatalkan. Pihak Prudential hanya bersedia memberikan dana titipan sebesar Rp 6 juta. “Anehnya, surat pembatalan itu tidak pernah diterima klien kami. Waktu kita lihat dikantor Prudential di Jakarta, baru ada foto kopinya,”kata Wiradarma.
Terkait pembatalan sepihak ini, Wiradarma menduga Prudential telah melanggar pasal 1266 KUHPerdata, dimana syarat sahnya pembatalan surat perjanjian yaitu,harus bersifat timbal balik,adanya suatu wanprestasi dan adanya putusan pengadilan. (Tohu Lase)
Editor : Edy MDNews 01
Sidang perdana kasus perdata ini sudah berlangsung 3 Desember 2019 lalu. Sebagai tergugat, selain PT Prudential dan keagenan Prudential, juga Pelestarian Hati Duha sebagai agen Prudential di Nias.
Menurut Wiradarma Harefa, kuasa hukum Rimilah dan Abadi, Waozaro Harefa meninggal dunia pada 23 Oktober 2018. Sebelumnya, sekitar 31 Agustus 2018, Prudential menerbitkan polis asuransi jiwa atas nama Waozaro, dengan pembayaran premi sebesar Rp 2 juta perbulan. Pembayaran sudah dilakukan sejak Juli 2018 hingga Desember 2018.
Setelah Waozaro meninggal, agen asuransi Pelestarian Hati Duha meminta biaya sebesar Rp 150 juta, untuk mengurus pencairan dana asuransi. Uang sejumlah itu sesuai peraturan perusahaan, dimana pemegang polisi harus membayar sebesar 5% dari nilai total uang asuransi yang bakal diperoleh sebesar Rp 750 juta.
Namun saat pihak Prudential mengecek kebenaran kabar meninggalnya Waozaro, mereka mengatakan kalau polis atas nama Waozaro sudah dibatalkan. Pihak Prudential hanya bersedia memberikan dana titipan sebesar Rp 6 juta. “Anehnya, surat pembatalan itu tidak pernah diterima klien kami. Waktu kita lihat dikantor Prudential di Jakarta, baru ada foto kopinya,”kata Wiradarma.
Terkait pembatalan sepihak ini, Wiradarma menduga Prudential telah melanggar pasal 1266 KUHPerdata, dimana syarat sahnya pembatalan surat perjanjian yaitu,harus bersifat timbal balik,adanya suatu wanprestasi dan adanya putusan pengadilan. (Tohu Lase)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Ekonomi