Labuhan Batu, MediaDuniaNews.com - Kasus
pembunuhan wartawan Pindo Merdeka Maraden Sianipar dan LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan Maratua Siregar sudah menemui titik terang.
Dua orang diduga kuat pelaku pembunuhan dikabarkan sudah ditangkap Unit Polsek Panai Hilir, bersama barang bukti satu sepeda motor Revo BK 5185 VAB warna hitam Selasa(5/11/2019) dan empat pelaku lainnya masih DPO (Daftar
Pencarian orang).
Informasi yang diperoleh dua dari enam pelaku diamankan masing-masing inisial VS(49) warga Dusun VI Sei Siali,Desa Wonosari, yang berperan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat sepanjang 1 meter, selanjutnya pelaku ke dua SH(50) warga yang sama juga berperan memukul kedua korban dan memasukkan ke bekoan.
Empat dari pelaku yang masih buron masing-masing JS,S alias PR ,M dan P. Dari hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian mengatakan motif pembunuhan diduga dendam terkait lahan kebun sawit.
Atas perbuatan dari tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 Subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (JM Manik)
Editor : Edy MDNews 01
pembunuhan wartawan Pindo Merdeka Maraden Sianipar dan LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan Maratua Siregar sudah menemui titik terang.
Dua orang diduga kuat pelaku pembunuhan dikabarkan sudah ditangkap Unit Polsek Panai Hilir, bersama barang bukti satu sepeda motor Revo BK 5185 VAB warna hitam Selasa(5/11/2019) dan empat pelaku lainnya masih DPO (Daftar Empat dari pelaku yang masih buron masing-masing JS,S alias PR ,M dan P. Dari hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian mengatakan motif pembunuhan diduga dendam terkait lahan kebun sawit.
Atas perbuatan dari tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 Subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (JM Manik)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
