Timika Papua, MediaDuniaNews.com - Kasus Curanmor yang berhasi ditangkap anggota polsek kuala kencana beserta barang bukti di serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika tanggal 2 agustus kemarin ungkap, Iptu Yulius Harikatan selaku kapolsek kuala kencana, sabtu ( 03/08/19 ) di RSMM timika."Tanggal dua kemarin unit reskrim polsek kuala kencana telah melakukan tahap dua kasus curanmor dengan TSK sudah di lakukan dan serahkan TSK dan barang bukti ke kejaksaan, dan P19 sudah di penuhi dan diterima kemari P21".
Anggota polsek kuala kencana jalani sesuai dengan laporan polisi yang ada. Laporan Polisi Nomor : LP/26/IV/2019/Papua/Res Mimika/Sek Kuken, tgl 22 April 2019. Laporan Polisi Nomor : LP/32/V/2019/Papua/Res Mimika/Sek Kuken, tgl 03 Mei 2019; Laporan Polisi Nomor : LP/48/VI/2019/Papua/Res Mimika/Sek Kuken, tgl 10 Juni 2019.
Anggota yang menyerakan dokumen tahap 2 ke kantor Kejaksaan Negeri Mimika, yaitu AIPDA S. TANJUNG; BRIPKA SUPARJO, SH; BRIGADIR MADE SARIASA, 2 Agustus 2019, pukul 10.00 WIT s/d 13.00 WIT.Tersangka 1. JHONI RINGLI KOGOYA @JOKO @YOMBEK; 2. FRENGKY MURIB @FRENGKI.
Dengan adanya alat bukti yang di bawah petugas ke kejaksa. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam, dengan nomor rangka: H3SE8810GJ668924, nomor mesin: E3R2E-0293974.
Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam hijau, dengan nomor rangka : MH3SE8860GJ052610, nomor mesin : E3R2E-1217852.
Satu unit HP merk iPHONE dengan warna depan putih, belakang gold dan pada tombol samping warna merah.
Satu buah gembok warna kuning dengan pengait stainless bertuliskan “Yale”. Satu buah batu kali dengan ukuran genggaman tangan orang dewasa.
Tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Polres Mimika beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Barang Bukti.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dalam keadaan sehat, aman dan lengkap.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal