Timika Papua, MediaDuniaNews.com - Dua pelaku penistaan agama yakni Johanes Kasamol dan David Kanongopmi dikenai pasal 156a tentang Penistaan Agama. Keduanya terancam 5 tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penistaan terhadap Agama Katolik dengan mendirikan Aliran Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi.Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP Ida Waymramra SE SIK, menyampaikan ini kepada media melalui press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Sabtu (03/08/19) siang.
Polres Mimika telah meminta keterangan saksi ahli terkait persoalan ini dari Kasie Urusan Agama Katolik, Kementerian Agama Mimika dan Keuskupan Mimika dan hasilnya aliran ini benar-benar telah menyimpang dari Gereja Katolik.
“Mereka tidak menganut adanya salib tapi segitiga piramid. Syahadat mereka juga berbeda dan terpenting mereka tidak menggangap Yesus sebagai Tuhan serta menggangap pimpinannya Salvator Kameubun sebagai nabi, ”ujarnya.Kapolres menjelaskan bahwa ajaran ini telah hadir di Mimika sejak 2010 dan baru dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pekan lalu. Awalnya merupakan kelompok doa dan keberadaan mereka tidak terlalu mengkhawatirkan.
Namun dalam perjalanannya ajaran ini berubah menjadi sebuah aliran yang bertentangan. Polisi juga mengalami kesulitan untuk melakukan penelusuran karena tempat mereka tersembunyi dan jauh dari perumahan penduduk.
“Berdasarkan laporan Pastor Paroki Sempan, Pastor Lambertus Nita OFM, kami lakukan pengerebekan tempat mereka di Irigasi dan kami amankan 6 orang. 2 orang merupakan pelaku utama sementara 4 lainnya sebagai saksi karena merupakan mantan pengikut. Kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya sambil menunjuk barang-barang bukti di depannya.
Ia mengatakan pimpinan ajaran ini, Salvator Kameubun masih DPO namun pihaknya telah mengetahui keberadaan pelaku yang saat ini berada di Langgur, Maluku Tenggara.
“Kita lakukan pencarian dan informasi pelaku sekarang di Langgur. Kami sudah ajukan kerjasama dengan penyidik disana untuk lakukan penangkapan,”ujarnya.
Sementara itu, tersangka David Kanongopmi mengatakan saat masih melakukan ibadah di rumah salah satu anggota mereka yakni almarhum Samuel R, mereka masih menggunakan cara-cara Gereja Katolik.
“Awalnya ini adalah kelompok doa katolik. Kami semua katolik. Kita semua percaya sama Yesus hanya prosedurnya yang dirubah ketika pindah ke rumah Ibu Dian, semua diubah oleh pimpinan kami. Yang lain kemudian semua keluar dan tinggal kami berempat lalu kita pindah ke Irigasi,” ungkapnya.
“Kami sudah pernah komunikasi dengan Pastor Amandus tapi kami ditolak. Selama ini kami terus komunikasi dengan pimpinan kami. Dia juga yang buat gambar dan semua lambang-lambang ini. Saya sangat menyesal dan tidak mengerti kenapa sampai saat ini masih bergabung disini, ”ujarnya.
Permintaan dan permohonan maaf juga disampaikan oleh pimpinan Aliran Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi, Yohanes Kasamol.
“Kami sudah buat pernyataan atas bantuan dari Polsek Miru. Dan kami juga sudah buat permohonan minta ampun ke bapak uskup dan tembusan ke pastor paroki sempan dan katedral. Kami berterimakasih kepada semuanya karena hal ini terjadi untuk menyelamatkan kami. Ini kesalahan terbesar dalam hidup kami,”sesalnya.
Setelah keduanya menyampaikan permohonan maaf, Kapolres Agung Marlianto menambahkan bahwa muara akhir dari penerapan hukum adalah adannya perasaan menyesal.
Namun, walau keduanya telah mengakui dan menyampaikan permohonan maaf tetapi hal ini bagian yang tidak terpisahkan dari adanya sebuah proses penegakan hukum.
“Kita tetap akan proses dan serahkan berkasnya ke kejaksaan dan pengadilan. Apa yang disampaikan oleh tersangka nanti akan menjadi pertimbangan dalam putusan pengadilan oleh hakim,”jelasnya.
Sementara itu Pastor Paroki Sempan, Pastor Lambertus Nita OFM mengatakan keduanya merupakan korban dan bukan sebagai tersangka.
“Mereka sangat menyimpang dari ajaran Gereja Katolik sehingga saya seruhkan dari mimbar untuk diamankan. Kami selalu memaafkan dan buka pintu pengampunan bagi mereka. Hanya untuk keselamatan, kami minta polisi amankan mereka karena umat pasti marah dengan hal ini,”jelasnya.
“Jadi setelah minta maaf ke uskup, mereka akan dapat hukuman dari gereja. Saknsinya dari uskup. Kalau mereka bertahan dengan keyakinan ini maka dikeluarkan dari Gereja Katolik, ”ujarnya.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Agama