Nias, mediadunianews.co - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah di keluarkan oleh Polres Nias terkait dugaan pemalsuan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Herman Jaya Harefa, loozaro Zebua menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian.
"Atas dikeluarkannya SP2HP selaku pelapor menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Nias Deni Kurniawan SIK,MH,dan kasat reskrim Polres Nias AKP Jonis Tariga SH, Kanit Ipda Herman dengan Tim pembantu Penyidik, "kata loozaro Zebua sebagai pelapor kepada mediadunianews.co minggu, (02/06/2019)
Loozaro juga meminta kepada Bawaslu agar menindak secara bijak karena menurutnya atas dugaan pemalsuan SKCK tersebut telah melanggar Hukum.
"Saya meminta kepada Bawaslu untuk bertindak secara bijak tidak membiarkan karena perolehan SKCK sudah tidak sesuai dengan prosedur karena terjadi tindak pidana, "tandasnya
Lanjutnya, "Kalau kasus ini cepat tuntas maka asumsi yang selama ini berpihak kepada penguasa ternyata tidak. Buktinya kasus ini telah masuk ketahap penyidikan tinggal satu langkah lagi penetapan tersangka maka yakin dan percaya bahwa kasus ini dinaikkan terus oleh Polres Nias.
Ia juga berharap kepada kepada kajari Nias agar mendukung pihak Kepolisian dalam menangani kasus tersebut
"Kita harap kepada kajari Nias Ibu Futina Laoli,SH,MH, mendukung polres Nias saat menaikkan berkas segera mep21 dan tidak memberi peluang untuk ditangguhkan, "harapnya.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK ,MH melalui Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, Rabu (29/05/2019). Kasus SKCK Herman Jaya Harefa sudah tahap penyidikan.
Hal itu dikatakan kepada pers saat konfirmasi perkembangan laporan tentang pemalsuan saat mengurus SKCK di Polres Nias untuk keperluan persyaratan menjadi legislatif Pada KPU kota Gunungsitoli.
Menurut Humas bahwa setelah dilakukan proses penyelidikan maka dilanjutkan proses ke tahap penyidikan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada intelkam Polres Nias sehingga sangat mudah mengumpulkan bukti tentang dokumen yang dipergunakan.
(Hastra laia/Lz)
Editor : Edy MDNews 01.
"Atas dikeluarkannya SP2HP selaku pelapor menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Nias Deni Kurniawan SIK,MH,dan kasat reskrim Polres Nias AKP Jonis Tariga SH, Kanit Ipda Herman dengan Tim pembantu Penyidik, "kata loozaro Zebua sebagai pelapor kepada mediadunianews.co minggu, (02/06/2019)
Loozaro juga meminta kepada Bawaslu agar menindak secara bijak karena menurutnya atas dugaan pemalsuan SKCK tersebut telah melanggar Hukum.
"Saya meminta kepada Bawaslu untuk bertindak secara bijak tidak membiarkan karena perolehan SKCK sudah tidak sesuai dengan prosedur karena terjadi tindak pidana, "tandasnya
Lanjutnya, "Kalau kasus ini cepat tuntas maka asumsi yang selama ini berpihak kepada penguasa ternyata tidak. Buktinya kasus ini telah masuk ketahap penyidikan tinggal satu langkah lagi penetapan tersangka maka yakin dan percaya bahwa kasus ini dinaikkan terus oleh Polres Nias.
Ia juga berharap kepada kepada kajari Nias agar mendukung pihak Kepolisian dalam menangani kasus tersebut
"Kita harap kepada kajari Nias Ibu Futina Laoli,SH,MH, mendukung polres Nias saat menaikkan berkas segera mep21 dan tidak memberi peluang untuk ditangguhkan, "harapnya.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK ,MH melalui Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, Rabu (29/05/2019). Kasus SKCK Herman Jaya Harefa sudah tahap penyidikan.
Hal itu dikatakan kepada pers saat konfirmasi perkembangan laporan tentang pemalsuan saat mengurus SKCK di Polres Nias untuk keperluan persyaratan menjadi legislatif Pada KPU kota Gunungsitoli.
Menurut Humas bahwa setelah dilakukan proses penyelidikan maka dilanjutkan proses ke tahap penyidikan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada intelkam Polres Nias sehingga sangat mudah mengumpulkan bukti tentang dokumen yang dipergunakan.
(Hastra laia/Lz)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
