Nias, mediadunianews.co - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan wartawan indonesia (GWI) kabupaten Nias meminta Polres Nias segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh akun yang bernama Corong Nias"Kita harap Polres nias segera memproses akun yang mencemarkan nama baik sesuai laporan polisi No LP /207/VIII/tgl 27/08/2018 dengan terlapor Corong Nias" Kata Loozaro Zebua sebagai ketua DPC GWI kepada mediadunianews.co Minggu (02/06/2019), "ujarnya.
Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa para saksi karna menurutnya sampai saat ini saksi belum pernah diperiksa oleh Polres Nias.
"Sehubungan dengan kasus itu kami juga desak kepolisian agar saksi Afdika Permata Lase dari Lsm Perkara mengatakan dia selaku saksi belum pernah diperiksa oleh polres nias. Hal itu dikemukakan kepada Korlip Mediadunianews.co minggu (02/06/19) bahwa dia sebagai saksi sudah delapan (8) bulan belum ada pemeriksaan terhadap terlapor juga saksi, "tandas ketua DPC GWI
Lanjutnya, "Saya mengenalnya Heppy ini pernah datang kerumah saya meminta kepada saya agar mengadu ke bawaslu oknum pemakai ijazah ilegal, dia mengaku sebagai Panwascam ternyata tidak benar dan perlu diproses sesuai hukum yang berlaku tentang UU ITEE.Saya juga membaca penghinaan kepada Wali kota Gunungsitoli membuat di Facbook dan itu sudah mengarah kebencian dan juga harus Polres Nias memproses Heppy nasional, dan saya sebagai warga kota Gunungsitoli merasa keberatan karena membuat postingan penghinaan, "kata Loozaro mengakiri
(Lz/Tim Liputan MDNEWS)
Editor ; Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal