DUA TERSANGKA CUNMOR, DIKENAKAN PASAL 365 DAN 363

Timika papua, MediaDuniaNews.com - Dua tersangka berinisial JPK alias Joko alias Yomber umur 22 tahun dan FM alias Ringki umur 22 tahun, dikenakan pasal 365 atau ( pencurian dengan kekerasan ) dan pasal 363 ( pencurian dengan pemberatan ).

Spesialis pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio memperagakan cara mencuri sepeda motor di empat lokasi di wilayah Kuala Kencana.

Dua tersangka ini memperagakan pada saat kegiatan press release yang diselenggarakan oleh Polsek Kuala Kencana di depan Kantor Polsek Kuala Kencana, pada Senin (17/06/19).

Keduanya memperagakan dari awal sebelum membawa kabur enam unit motor, yakni dengan cara berboncengan sambil memantau kendaraan.

Setelah mendapatkan target, keduanya bersama-sama mematahkan stang stir motor, kemudian menyatukan kabel merah dan biru, selanjutnya menyalahkan motor dan langsung membawa kabur dengan menekan tombol star.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto dalam press release, mengatakan kedua tersangka beraksi dengan modus mematahkan kunci stang lalu menghidupkan mesin motor dalam waktu sangat cepat.
"Mungkin kita bisa berikan masukan kepada perusahaan Yamaha, karena ini targetnya secara keseluruhan adalah Yamaha Mio, "kata Marlianto.

Dari penuturan tersangka setelah menggasak sejumlah sepeda motor tersebut kemudian dijual.
"Hasil curian ada sebagian yang sudah dipindahtangankan (dijual) dengan harga rata-rata diatas Rp2 juta, dan uangnya dipakai untuk minum-minuman keras, "ungkapnya.

Adapun sepeda hasil kejahatan tersebut, yaitu Yamaha Mio 125 warna hitam benomor polisi DS 3293 MD, Yamaha Mio 125 warna hijau PA 4643 MO, Yamaha Mio DS 4255 MM, Yamaha Mio Z PA 4393 MR, Yamaha Mio 125 warna hitam PA 2161 HT.


Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال