Medan, mediadunianews.co - Puluhan Satuan polisi pramong praja (Satpol PP) kota Medan membongkar tembok yang dibangun dijalan pemadam kebakaran milik Yenni warga Jalan berlian sari komplek Maria Hakim kelurahan Kedei Durian, kecamatan Medan Johor Kota Medan pada Senin (22/04) kemarin.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut karena tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas perumahan kawasan pemukiman dan tata ruang bangunan dan dipimpin oleh Irpan Pane selaku kasi pengawasan dan penyidik bidang undang undang.
Tindakan Satpol PP tersebut juga sesuai surat perintah dari Dinas Perumahan kawasan Pemukiman atas pengaduan warga yang bernama Asiong. Setelah itu sudah beberapa disurati melalui lurah dan camat untuk bangunan tersebut di bongkar karna terganggu perjalan antara rumah warga.
"Hari ini kita bertindak dengan menghacurkan banguna yang sudah menyalahi peraturan wali kota Medan, tentang tata mendirikan bangunan. Karna saudara Yeni tidak menanggapi membangun banguna di Gang Pemadam Kebakaran maka kita bertindak dengan membongkar bangunan tersebut, "Ungkap Irpan Pane.
Sementara, pemilik bangunan Yeni keberatan karna tidak memberikan waktu untuk barang barang yang berada didalam bangunan tersebut diangkat. Selain itu, Yenni juga keberatan karena disamping rumahnya dibangun bangunan yang sama, bahkan di atas rumah Asiong mendirikan sebuah Tower yang juga mengganggu warga.
"Luculah orang Lurah dan Satpol PP ini, kenapa tidak dibongkar bangunan yang sama dibangun dijalan pemadam kebakaran itu. anehnya diatas rumah Asiong itu ada tower. Jelas radiasinya mengganggu kami warga. Bahkan didalam rumah Asiong itu dijadikan sebagai pemeliharaan burung, tapi lurah dan kepling diam aja, " Kata Yenni.
Yenni berharap kepada Dinas perumahan kawasan pemukiman agar adil membongkar bangunan yang dibangun dijalan pemadam kebakaran tersebut.
ketika diwawancarai Lurah R.H Adam Lubis, mengatakan bangunan itu sebelumnya sudah dihimbau untuk tidak membangun apapun di lokasi tersebut. Hingga Asiong yang merasa terganggu dan melaporkan ketidaknyamananya, terpaksa dicarikan solusi dengan menegur dan melarang mendirikan bangunan dijalan pemadam kebakaran tersebut.
"Awalnya sudah saya datangi bersama kepling, sudah kita larang dibangun bangunan di lorong ini. Kalau soal bangunan dan tower disamping rumah An. Yenni itu silahkan Laporkan di trantip kecamatan," tuturnya Adam. (zato/boy)
Editor : Edy MDNews 01.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut karena tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas perumahan kawasan pemukiman dan tata ruang bangunan dan dipimpin oleh Irpan Pane selaku kasi pengawasan dan penyidik bidang undang undang.
Tindakan Satpol PP tersebut juga sesuai surat perintah dari Dinas Perumahan kawasan Pemukiman atas pengaduan warga yang bernama Asiong. Setelah itu sudah beberapa disurati melalui lurah dan camat untuk bangunan tersebut di bongkar karna terganggu perjalan antara rumah warga.
"Hari ini kita bertindak dengan menghacurkan banguna yang sudah menyalahi peraturan wali kota Medan, tentang tata mendirikan bangunan. Karna saudara Yeni tidak menanggapi membangun banguna di Gang Pemadam Kebakaran maka kita bertindak dengan membongkar bangunan tersebut, "Ungkap Irpan Pane.
Sementara, pemilik bangunan Yeni keberatan karna tidak memberikan waktu untuk barang barang yang berada didalam bangunan tersebut diangkat. Selain itu, Yenni juga keberatan karena disamping rumahnya dibangun bangunan yang sama, bahkan di atas rumah Asiong mendirikan sebuah Tower yang juga mengganggu warga.
"Luculah orang Lurah dan Satpol PP ini, kenapa tidak dibongkar bangunan yang sama dibangun dijalan pemadam kebakaran itu. anehnya diatas rumah Asiong itu ada tower. Jelas radiasinya mengganggu kami warga. Bahkan didalam rumah Asiong itu dijadikan sebagai pemeliharaan burung, tapi lurah dan kepling diam aja, " Kata Yenni.
Yenni berharap kepada Dinas perumahan kawasan pemukiman agar adil membongkar bangunan yang dibangun dijalan pemadam kebakaran tersebut.
ketika diwawancarai Lurah R.H Adam Lubis, mengatakan bangunan itu sebelumnya sudah dihimbau untuk tidak membangun apapun di lokasi tersebut. Hingga Asiong yang merasa terganggu dan melaporkan ketidaknyamananya, terpaksa dicarikan solusi dengan menegur dan melarang mendirikan bangunan dijalan pemadam kebakaran tersebut.
"Awalnya sudah saya datangi bersama kepling, sudah kita larang dibangun bangunan di lorong ini. Kalau soal bangunan dan tower disamping rumah An. Yenni itu silahkan Laporkan di trantip kecamatan," tuturnya Adam. (zato/boy)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
