Press Release Terkait Kasus Pembunuhan, di kec medan Tembung.

Deli Serdang, mediadunianews.co – Sat Reskrim Polres Deli Serdang gelar Press Release Kasus Tindak kejahatan terhadap jiwa orang lain (Pembunuhan) dan dilaksanakan di Halaman Sat Reskrim Polres Deli Serdang. Senin (25/02/2019).

Adapun motif pembunuhan ini dikarenakan rasa cemburu oleh tersangka an Suyanto alias Begot (36) yang tega membunuh korban Yennita Nasution alias Yenni (39) warga Jalan Pertiwi Gang Kesuma Nomor 06 Kelurahan Bantam Kecamatan Medan Tembung.

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy S Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Samara, Kapolsek Batang Kuis AKP Dian Ginting dalam paparannya, Senin (27/2/2019) menyebutkan, peristiwa itu bermula pada Rabu (20/2/2019) sekira pukul 01.00 wib, korban Yenni usai bekerja menemani tamu di kafe Sunar Kecamatan Batang Kuis, korban mendatangi Begot yang saat itu duduk bersama temannya bernama Abdul Hadi alias Ucok

Lalu korban dan dua teman tersangka Begot berjoget dengan lagu berjudul Manggisku dan dilanjutkan dengan lagu berjudul agen lembu dengan alat musik keyboard.

Pada saat berjoget, tersangka Begot warga Jalan simpang Mutik II Dusun IV Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang memberikan saweran sebesar Rp 50 ribu kepada Mariana yang saat itu sedang bernyanyi dan dilihat oleh korban

Sekira pukul 01.30 wib kafe tutup dan korban yang saat itu sedang mabuk marah-marah dan cemburu karena tersangka Begot menyawer Mariana.

Melihat situasi itu, Mariani membujuk korban agar pulang ke rumah. Sedangkan tersangka Begot membujuk korban untuk tidur di penginapan dan akan memberikan uang.

Kemudian tersangka Begot dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 2122 MAB dan korban mengendarai Honda Revo BK 2095 ACM pergi meninggalkan kafe sunar.

Saat melintasi rel kereta api yang membatasi Desa Sena dan Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis, tersangka Begot yang memiliki tiga anak itu memanggil korban dan berhenti di jalur perlintasan kereta api.

Lalu tersangka Begot yang mengaku dua kali melakukan hubungan suami isteri dengan korban itu membujuk korban agar mau tidur dipenginapan dan akan memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban.

Namun korban memaki tersangka dan mengatakan jika semua laki-laki sama saja.

Tersangka berupaya membujuk korban tapi korban tetap tidak mau untuk tidur di penginapan.

Korban berjalan ditengah rel dan tersangka tetap membujuk korban, korban tidak mau dan mencakar tersangka tapi tersangka memukul tangan korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mengenai wajah korban.

Disaat yang bersamaan tersangka yang mengetahui kereta api sudah datang dari arah Medan melintas di jalur dua.

Tersangka berupaya memegang bahu kanan dan kiri korban sehingga posisi korban dan tersangka saling berhadapan membelakangi jalan kereta api atau bersampingan dengan jalur rel kereta api.

Korban menolak dengan mendorong tubuh tersangka sehingga tubuh korban berputar kearah kanan sehingga tubuh korban disambar kereta api hingga tubuh korban terpental sekitar 8 meter.

Lalu tersangka mendekati tubuh korban yang sudah tidak bergerak lagi dan meninggalkan tubuh korban dilokasi kejadian.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka kembali ke kafe menumpang tidur dengan alasan takut pulang kerumah dan berpura-pura menanyakan keberadaan korban terhadap isteri pemilik kafe. Namun isteri pemilik kafe menjawab jika korban pergi bersama tersangka.

“Tersangka pun dijerat pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, ”sebut Kapolres Deli Serdang.   (Elijama)

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال