GNPK-RI Minta Kasus Ijazah Yang Diduga Ilegal, Ditangkap dan meminta KPK segera usut Kerugian Negara

Gunungsitoli, mediadunianews.co - GNPK-RI  Kabupaten Nias mendesak Penyidik Polda Metro Jaya segera menangkap oknum Ketua DPRD Kota Gunungsitoli berinisial HJH yang mempergunakan Ijazah yang diduga Ilegal pada proses Pencalonan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Gunungsitoli pada tahun 2014.Akibatnya telah terjadi kerugian Negara dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
           
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/5128/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 25 September 2018 dengan terlapor pemberi Ijazah S.Pd.K dan surat keterangan yang di duga Aspal.
           
Pelanggaran Pasal 263 KUHPidana yunto UU No.20 tahun 2003 dan UU No.12 tahun 2012 pasal 28,Program Studi yang belum di Akreditasi tidak sah, dan di cabut oleh Menteri.

Ketentuan Pidana pasal 93 di Pidana selama 10 tahun penjara dan denda Pidana Rp 1 Milyar.
          
 Fakta/bukti antara lain Surat dari BAN-PT tanggal 15 Mei 2018,Sekolah Pendeta (S.Th) di akreditasi tahun 2013,S2 S.Th di akreditasi tahun 2014,sedangkan PAK dikrediatsi tanggal 14 maret 2015.
           
Surat dari Dirjend Bimas Kristen Nomor : B.697/DJ.IV.II/Dit IV.II/PP.01.1/07/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang ditunjukkan pada Ketua Ombudsman RI.Menyebutkan Dirjend Bimas Kristen tidak memilki atau tidak menerbitkan surat keputusan tentang keabsahan Ijazah an.Herman Jaya Harefa yang dikeluarkan STT Sunsugos,Dirjend Bimas Kristen adalah menandasahkan.
           
Sebagai alat bukti antara lain,Ijazah tidak memiliki Nomor Seri,tidak ada izin Penyelenggara Ujian Negara,dan tidak ada Nomor Peserta Ujian Mahasiswa.hal ini yang membuktikan adanya indikasi Aspal.
           
GNPK-RI  Kabupaten Nias juga mendesak Kapolres Nias untuk mencabut kembali SP3,karena saksi dari Pelapor belum pernah diperiksa, Agar KPU mencoret Nama Herman Jaya Harefa dari Daftar Calon Tetap sebagai Calon Legislatif.
           
GNPK-RI Kabupaten Nias meminta Propam Polda Sumatera Utara agar secepatnya memproses Laporan Ketua DPC GWI Kepulauan Nias tanggal 7 Januari 2019 perihal Penyidik Polrse Nias Melakukan SP3 Laporan Tanpa Meminta Keterangan Saksi.   (Lz)

Editor : Edy MDNews 01.





Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال