Forum BPK Unjuk Rasa di Polres Nias Tuntut : Cabut SP3, Minta KPU Coret Namanya,dan Bawaslu Proses penggunana Ijazah di Duga Aspal

Gunungsitoli, mediadunianews.co - Forum Bersama Penuntut Keadilan (Forum BPK) unjuk rasa di Polres Nias,Bawaslu dan KPU Kota Gunungsitoli Rabu (13/2/2019).
           
Dalam orasinya Forum BPK mendesak dan menuntut Kapolres Nias untuk segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang telah dikeluarkan,karena saksi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/900/VII/2018 SPKT ”II” tanggal 16 Juli 2018 yang diketahui pada hari Selasa (10/7/2018) sesuai Surat yang dikeluarkan oleh Dirjend Bimas Kristen Kementerian Agama RI menyebutkan “Tidak memilki atau tidak menerbitkan Surat Keputusan tentang Keabsahan Ijazah an Herman Jaya Harefa”.
           
Alasan meminta Kapolres Nias untuk mencabut SP3,sesuai dengan UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Penyidik mengambil keterangan Pelapor,dan keterangan saksi.
           
Pihak penerbit Ijazah Paket “C” dan Ijazah S1 “S.Pd.K” sedang bergulir Proses Penyelidikannya.Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Polres Jakarta Utara pada Laporan ke-2,bahwa Penyidik telah memeriksa Pelapor an.Loozaro Zebua dan saksi Pelapor,Sunaryo,M.Taosisi Giawa,SE.
           
Penyidik Polres Jakarta Utara sudah melayangkan surat Panggilan pertama kepada KPUD Kota Gunungsitoli,dan kepada terlapor Herman Jaya Harefa.Namun sampai saat ini tidak dihadiri tanpa alasan.
           
Kemudian Pihak Penyidik Polres Jakarta Utara juga sudah melayangkan kembali Surat Panggilan ke dua kepada terlapor dan KPUD Kota Gunungsitoli.
           
Saat wartawan LWI Pos bertemu dengan salah seorang mantan Rektor IKIP Gunungsitoli,Drs.Elisati Nazara,mengatakan Surat Keputusan untuk izin Penyelenggaraan Program Studi tidak bisa di pergunakan untuk pengesahan Ijazah.Dan hal seperti ini terindikasi dengan Pasal 263 KUHPidana yunto UU No.20 Tahun 2003 dan UU No.12 Tahun 2012.
           
Forum BPK juga menuntut Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk memproses ulang Pemakaian Ijazah Ilegal dan direkomendasikan untuk di coret namanya pada Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif tahun 2019 pada Partai Demokrat Nomor urut 1 (satu).
           
KPU Kota Gunungsitoli juga di desak agar menyerahkan kepada Penyidik mengenai berkas Caleg yang memakai Ijazah Ilegal ini.
           
Penyidik Polres Jakarta Utara mengatakan,kalau terlapor tetap tidak menghadiri panggilan ke dua ini,maka akan dilakukan Gelar Perkara.   (Lz)

-Keterangan foto pertama : Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan Foto bersama usai menerimasurat pernyataan sikap dari Forum BPK Rabu 13/02/2018 di depan Kantor Polres Nias
-Keterangan foto ke dua : Foto Terlapor yang diduga mempergunakan Ijazah Ilegal pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dan tahun 2019 berinisial HJH
-Editor : Edy MDNews 01.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال