UNIT RESKRIM POLSEK MIRU, PENYERAHAN TAHAP 2 KE KAJARI MIMIKA, KASUS PEMBUNUHAN DI JALAN PERJUANGAN

Timika Papua, mediadunianews.co - Di awal tahun 2019 Unit Reskrim polsek mimika baru melaksanakan  penyarahan tersangka pembunuhan dan Barang Bukti ( BB ), ke kajari mimika, jum'at ( 11/01/19 ). Yang mana perkara tindak pidana penganiayaan yang  menyebakan kematian sebagai mana di maksud dengan  pasal  351 Ayat 3 KUHP.

nomor : LP/619/XI/2018/Papua/Res Mimika/ sek miru, tanggal 16 November 2018  Pelapor Anice Utii. Nama Korban, Sakius Mote, Tersangka, AHMAD AZHARI RUMBOUW Alias EGEN, Barang bukti, 1 (satu ) bilah Pisau sangkur yang trbuat dari besi dengan gagang yg terbuat dari plastik warna hitam, 1 ( satu ) buah sarung pisau yang terbuat dari plastik warna hitam, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam putih dengan stiker warna hijau pada bagian depan Nomor Polisi DS 1947 MX.

Tempat kejadian perkara ( TKP ) dai Jalan Perjuangan Timika, Kronologis Perkara, Pada  tgl 15 November 2018 tersangka yang berboncengan bersama saksi Kansius Jehakon dan saksi Nelson Karlos Bugaleng pergi ketempat korban yang sedang mengkomsumsi miras di Jalan perjuangan Timika.

Namun tersangka masih duduk diatas motor kmudian korban Sakius Mote mendekati tersangka dan langsung menampar korban sebanyak satu kali, selanjutnya saksi nikson mengambil lem yg dibawa saksi nelson karlos bugaleng kemudian saksi nelson karlos  bugaleng mengejar saksi nikson untuk mengambil lem miliknya.

Namun sempat dihalangi oleh korban, selanjutnya saksi nelson kembali diatas motor sedangkan korban kesamping kiri trsangka sambil berbicara karena tersangka kesal kemudian tersangka mengmbil satu bilah pisau sangkur dan langsung menikamkan satu bilah pisau tersebut ke arah badan korban krna gelap tersangka tidk tahu mengenai apa, korban selanjutnya tersangka dan kedua saksi meninggalkan TKP.

Sedangkan korban masih berada di TKP mengalami luka mengeluarkan darah pada perut kiri atas kemudian dibawa ke rumah sakit oleh teman korban sesampainya dirumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Proses Tahap 2, sekira jam 11.00 wit Subnit II Reskrim Polsek Miru melakukan pengeluaran tahanan dengan dasar surat perintah pengeluaran tahan nomor: Spp han/109.f/I/2019, Reskrim tgl 11 Januari 2019  dari Rutan Polres Mimika Mlie 32 untuk dbawa ke klinik Tribrata di Jalan Yos Sudarso Timika guna dilakukan Pemeriksaan Kesehatan tersangka.

Sekira pukul 13.30 wit tersangka  kembali dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika berikut barang bukti sekira jam 14.00 Tsk sampai dikantor kejaksaan negeri mimika selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Habibie Anwar, SH  dan dilanjutkan proses pemeriksaan Tersangka Oleh JPU.

Setelah tersangkah di periksa oleh JPU, tersangka kembali di bawah oleh petugas Reskrim polsek miru ke lapas kelas ll B dan di serahkan ke petugas lapas.


Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال