Timika Papua, mediadunianews.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Papua namun tidak hadir, senin ( 07/01/19 ).
JJO ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 seteleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi maka status JJO ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan tersangka FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 serta uang tunai senilai Rp 500 Juta.
Uang Rp 500 Juta bagian dari uang sebesar Rp 2.500.000.000,-(2,5 miliard) yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh tim Saber Pungli Polda Papua FT mengaku sebagai orang suruhan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dengan iming-iming akan membantu penyelesaian kasus.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana.
Untuk FT yang telah ditahan di Rutan Mapolda Papua dipersangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang Suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
JJO ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 seteleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi maka status JJO ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan tersangka FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 serta uang tunai senilai Rp 500 Juta.
Uang Rp 500 Juta bagian dari uang sebesar Rp 2.500.000.000,-(2,5 miliard) yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh tim Saber Pungli Polda Papua FT mengaku sebagai orang suruhan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dengan iming-iming akan membantu penyelesaian kasus.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana.
Untuk FT yang telah ditahan di Rutan Mapolda Papua dipersangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang Suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal