Deli Serdang, mediadunianews.co – Pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis bongkar took dan rumah berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Galang Polres Deli Serdang, Selasa (02/10/2018).
Menurut keterangan Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH, MH, pelaku yang diamankan berinisal MHS (33) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : : LP / 81 / X / 2018 / SU / RES DS, tanggal 02 Oktober 2018
“Pelaku dari pembongkaran ruko ada dua orang, satu yang berhasil ditangkap, satu lagi berhasil melarikan diri berinisial BR alias Borek (30), sedang kita buru, ”terang AKP Ilham Harahap SH, MH.
Ditambahkanya, pelaku ditangkap karena membongkar toko pakaian, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua belas potong celana lee dan tujuh potong baju daster wanita.
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui sebelum melakukan pencurian di Ruko Palapa Desa petumbukan Pada bulan juni 2018 sesuai LP / 38 / VI / 2018 / RES DS / SEK GALANG tanggal 29 Juni 2018 dan pembongkaran sekolah SD di Desa petangguhan sesuai dengan LP / 73 / IX / 2018 / RES DS / SEK GALANG, tanggal 06 September 2018 ” Ujar AKP Ilham Harahap SH, MH. (Dohare)
Editor : Edy MDNews 01.
Menurut keterangan Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH, MH, pelaku yang diamankan berinisal MHS (33) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : : LP / 81 / X / 2018 / SU / RES DS, tanggal 02 Oktober 2018
“Pelaku dari pembongkaran ruko ada dua orang, satu yang berhasil ditangkap, satu lagi berhasil melarikan diri berinisial BR alias Borek (30), sedang kita buru, ”terang AKP Ilham Harahap SH, MH.
Ditambahkanya, pelaku ditangkap karena membongkar toko pakaian, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua belas potong celana lee dan tujuh potong baju daster wanita.
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui sebelum melakukan pencurian di Ruko Palapa Desa petumbukan Pada bulan juni 2018 sesuai LP / 38 / VI / 2018 / RES DS / SEK GALANG tanggal 29 Juni 2018 dan pembongkaran sekolah SD di Desa petangguhan sesuai dengan LP / 73 / IX / 2018 / RES DS / SEK GALANG, tanggal 06 September 2018 ” Ujar AKP Ilham Harahap SH, MH. (Dohare)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
