Ketua Kelompok Tani SADA TAKI Desa Huta Gugung, Sebut Anggota DPRD SUMUT, Dan Manfaatkan Bantuan Alsintan Jadi Milik Pribadi.

Sidikalang, mdiadunianews.co - Anggota Kelompok Tani SADA TAKI Desa Hutagugung Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi merasa keberatan dan tidak terima atas ulah Ketua Kelompok Tani SADA TAKI.

Salah seorang anggota Kelompok Tani tersebut, Karmi br Matanari (58 ) menjelaskan rasa keberatannya kepada mediadunianews.co baru baru ini di Desa Hutagugung. Menurut Karmi br Matanari di dampingi salah seorang juga anggota Kelompok Tani SADA TAKI bermarga Sitohang (60) merasa Ketua Kelompok Tani SADA TAKI Partaki Matanari telah bertindak semaunya dan melanggar AD/ART Kelompok untuk kepentingan pribadinya.
     
Karmi br Matanari memaparkan bahwa Tahun 2017 Kelompok SADA TAKI mendapat bantuan Alat Mesin Pertanian Penggiling Jagung. Namun Alsintan tersebut di jual Partaki Matanari ke salah satu pengusaha bermarga Lumbangaol juga pengumpul jagung.
     
"Kami tidak terima karena Alat Mesin Pertanian  yang diterima Kelompok Kami di jual tanpa sepengetahuan Kami sebagai anggota Kelompok, "tutur Karmi br Matanari.
      
Dan Karmi br Matanari melanjutkan penuturannya. Diduga karena Ketua Kelompok Tani SADA TAKI Matanari mengetahui bahwa Alat Mesin Pertanian mesin Jetor akan datang sebagai bantuan kepada Kelompok mereka, Pertaki Matanari berniat membubarkan Kelompok Tani SADA TAKI dengan kemauannya sendiri atau sepihak.
      
Anggota Kelompok Tani SADA TAKI  mendatangi Kantor BPPL Sumbul  bersama Sekretaris Kelompok tersebut Manota Silaban dengan tujuan mempertanyakan status dan permohonan Kelompok Tani SADA TAKI kepada Koordinator PPL Sumbul  Rikardo Siahaan.
    
Di dampingi Marga Sitohang juga anggota Kelompok Tani SADA TAKI, Karmi br Matanari menuturkan bahwa Kelompok Tani SADA TAKI masih resmi terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Dairi setelah di tanyakan ke instansi terkait melalui Koordinator PPL Sumbul Rikardo Siahaan. Sementara Pertaki Matanari telah mengubah nama Kelompok Tani dengan tetap beranggotakan Kelompok Tani SADA TAKI.
     
Lebih lanjut Karmi br Matanari menerangkan bahwa ketika di tanya atas kepemilikan JETOR tersebut kepada Pertaki Matanari, Ketua Kelompok Tani.tersebut mengatakan bahwa itu milik pribadinya.  Di beli dari salah seorang anggota DPRD SUMUT, LS dengan harga Rp 7 juta.
     
"Ketika Saya memperjelas kepemilikan Mesin JETOR tersebut Ketua Kami Pertaki Matanari mengatakan, Mesin JETOR tersebut milik pribadinya yang dibeli dari LS dengan harga tujuh juta rupiah" jelas Karmi br Matanari kepada mediadunianews.co.
      
Karmi br Matanari melalui media ini berharap agar kasus ini ditelusuri Instansi terkait khususnya penegak Hukum.  Agar program pemerintah dapat teralisasi dengan mengutamakan transparansi.
    
"Melalui media Bapak, agar kasus ini terang. Karena Kami sudah di bodoh bodohi. Sementara kami patuh kepada peraturan khususnya peraturan terkait Kelompok Tani termasuk iuran bulanan" demikian Karmi br Matanari memohon.
     
Wartawan mediadunianews.co, mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani SADA TAKI, Pertaki Matanari  tapi tidak pernah bisa di jumpai. Wartawan media ini menkonfirmasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Dairi.Tapi para pejabat di Kantor Dinas tersebut tidak berhasil karena tidak berada di Kantornya.

(DELON.S).
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال