SEMBILAN PELAKU PEMILIKAN SENJATA TAJAM ( SAJAM ), DI ANCAM 10 TAHUN PENJARA

Timika Papua, mediadunianews.co - Kepemilikan senjata tajam ( sajam ) di ancam 10 tahun penjara, yang mana di sampaikan oleh kapolsek Miru AKP Pilomina Ida Waymramra SE,S.IK dalam press release, selasa ( 04/09/18 ) pukul 11.00 Wit, di halaman tenga polsek miru.

Polsek Miru berhasil menyita senjata tajam ( sajam ) dari tangan sembilan orang tersangka dan hasil sitaan sejak bulan januari hingga agustus tahun 2018, dengan jumlah 251 busur dengan ukuran panjang busur 1 - 2 meter dan 3 ribu buah anak pana dengan ukuran  panjang 15 - 20 cm dan 6 buah parang dengan ukur panjang 50 cm - 1 meter.

Mereka ini dekenakan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, dan "kami jerat dengan UU darurat, "tegasnya

Mereka diproses hukum setelah diamankan di beberapa lokasi di timika, dan berdasarkan laporan polisi yang di buat, "ujarnya

AKP Pilomina  Ida Waymramra SE,.S. IK menjelaskan sembilan tersangka berinisial RM, UM, KK, TO, TW, MW, YK,EM, WK, dan PAK mereka ini semua di proseskan sesuai laporan polisi, LP / 393 / VIII / 2018 / Res mimika pada tanggal 4 Juli 2018, LP / 394 / /VIII / 2018 / Res mimika tanggal 6 Juli 2018, LP / 410 / VIII / 2018 / Res mimika pada tanggal 17 Juli 2018, LP / 436 / VIII / 2018 / Res mimika Pada tanggal 05 agustus 2018, LP 455 / VIII / 2018 / Res mimika pada tanggal 15 Agustus 2018 masing - masing di empat lokasi yang berbeda.

Dan yang mana lokasi lainnya yaitu RSUD mimika dan tiga lainya di wilayah Distrik Kwamki Narama.

Hadir dalam Press Release  yang di pimpin langsung oleh kapolsek Miru AKP Pilomina Ida Waymramra dan didampingi oleh Kadistrik Miru Drs. Ananias Faot M. Si,  Wakapolsek Miru Iptu Hari Katang, Kanit Reskrim Polsek Miru Andi Suhudin SH, dan yang mewakili toko adat dan agama yaitu Tomas Atimus Komagal, Pendeta Lukas Hagabal, Pendeta Ishak Hagabal, dan di saksikan oleh beberapa masyarakat kwanki Narama.

Kadistrik Miru Drs. Ananias Faot M.Si , Menghimbau kepada seluru masyarakat kab.mimika, lebih khususnya masyrakat yang ada di wilaya hukum ini yaitu masyarakat miru dan juga masyarakat kwanki Narama, agar jangan lagi membawa senjata tajam ( sajam ) saat anda berpergian di dalam kota karena sangat membahayakan orang lain.

Dengan adanya Peress Release hari ini semoga sebagai contoh untuk yang lain di luar sana, Bahwa yang membahwa senjata tajam segaja maupun tidak segaja di tempat ramai bisa membahayakan orang lain, dan yang membawa bisa terjerat hukum

Saya menghimbau dengan Press Release senjata tajam (sajam) hari ini bukan hanya untuk masyarakat papua saja tetapi untuk semua masyarakat yang bermukim di kab.mimika dan di wilaya hukum Miru ini, agar tidak lagi membawa Sajam.

Dengan ini bisa menjamin keselamatan orang lain dan pemerintah bisa bekerja dengan aman di kab.mimika untuk masyarakat, "ujar Kadistrik Miru.

Pandeta Ishak menghimbau kepada seluruh Pendeta dan pemuka agama yang ada di kab.mimika agar kita semua lebih fokus menasehati ke Masyarakat Kwanki Narama, terutama anak anak mudah agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi mati kita kita sama sama rangkul mereka.

Dan untuk pemerintah kab.mimika lebih giat lagi melihat masyarakatnya, dan lebih fokus juga membekap keamanan di kabupaten ini agar cepat menyelesaikan masalah di kab.mimika yang kita cintai ini, "ujar pandeta Ishak.

Salah seorang Tokoh masyarakat, menghimbau agar hukum sepertini  pihak kepolisian harus tingkatkan, dan jangan adalagi yang perang di bebaskan. kalau seperti ini masyarakat sendri pasti jerah dan tidak lagi perang, saya mewakili rakyat meminta kepada seluruh tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan, elemen lain agar mendukung pihak kepolisian supaya daerah kab.mimika ini bebas dari perang suku dll.

Tapi saya sendiri katakan ini sudah terlambat, kenapa saya bilang ini terlambat ? kalau pihak polisi buat seperti ini dari dulu yang perang di hukum maka saat ini tidak terjadi seperti ini lagi.

Jadi kami minta agar ini sebagai contoh untuk yang lain, agar kedepan tidak adalagi perang di kota kita ini.

Saya minta kepada seluru masyarakat yang ada di kab.mimika, timika ini bayak suku dan ras semunya ada di sini, jadi jangan lagi ada perang - perang. Karena kalian perang  disini terganggu semua aktifitas yang ada di kab.mimika.

Dan ingat disini bukan hanya suku Amume, Kamoro, Dani, Damail, Mei tetapi masi banyak suku dan ras di sini dan mereka butu aman dan damain jadi mari kita bersama-bersama menjaga kedamayan daerah ini, "ujarnya

Ada juga beberapa tokoh pemuda meminta agar pihak kepolisian kembalikan saudara mereka ke kwanki narama karena mereka mau buat adat perdamaian, sebenarya di atas sudah aman tetapi kendalanya kepada mereka bersembilan ini.

Kapolsek menerima hal tersebut dan kapolsek memberikan kesempatan kepada pihak kelurga korban agar segerah ajukan, tetapi kami dari pihak kepolisian tetapi jalankan hukuman ini sesuai UU yang berlaku. Kapolsek mengahiri

Pukul 12.00 Wit, kegiatan di lanjutkan dengan pemusnaan barang  bukti deng cara membakar ratusan busur dan puluhan anak panah.

Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال