Luar Biasa : Oknum Bendahara Dinas PUPR Nisbar "Sering Absen Mencapai Puluhan Hari, Wakil Bupati Nisbar tegaskan : Harus ditindak Tegas

Nias Barat, mediadunianews.co - Sejumlah Rekanan dan Staf Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Nias Barat, "Mengeluh", akibat Bendaharanya An. Rahmad Halawa, S.Pd, " sering Absen tanpa ada Alasan yang jelas, hal ini disampaikan oleh salah seorang Rekanan yang tak mau diketahui identitasnya berinisail BG, di mediadunianews.co, Senin (27/08/18).

BG mengatakan sebenarnya kami sangat kecewa kepada Oknum Bendahara Dinas PUPR RH, tiap kali kami pihak rekanan ingin menjumpai Beliau Namun tidak ada di ruanganya,

Menurutnya Demi tercapainya semua program di Dinas PUPR Nisbar, sebaiknya Bupati Nias Barat mengambil sikap kepada Bendahara tersebut bila perlu di ganti aja, "ungkapnya.

Berdasarkan info tersebut Pers mediadunianews.co mendatangi RH di ruanganya Kamis 30/08/18, pukul 11.00 wib, namun Bendahara tidak berhasil dijumpai, Ke-Esok harinya Jumat, 31/08/18, Pukul 10.21 Wib, pers mendatangi lagi RH diruanganya, untuk membuktikan informasi bahwa RH, Sering Absen tanpa alasan juga Beliau juga tidak berhasil dijumpai.

Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang PTT Dinas PUPR Nias Barat yang tak mau diketahui namamya di media ini, mengatakan sebenarnya Bapak Bendahara RH, sudah lama kami tidak melihatnya, kalau tidak salah lebih 30 (tiga) hari beliau tidak hadir, dimana mulai tanggal 16 juli 2018 hingga tanggal 31/08/18, beliau tidak ada ditempat, "katanya.

Menurutnya mengenai ketidak hadirnya RH, Sebenarnya sudah bisa dilakukan "Teguran Keras" karena RH secara berturut I'anya tidak hadir ditambah lagi tekor jam, "tuturnya PTT.

Wakil Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu ketika dikonfirmasi diruanganya Rabu 29/08/18 mengatakan Kalau ada Oknum ASN Pemalas di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat, yang sering Absen tanpa Alasan yang jelas,  Apalagi kalau mencapai tiga puluan hari, harus ditindak tegas, bila perlu di "COPOT AJA", Tidak boleh dipelihara oknum ASN PEMALAS di Nias Barat, Harus diberlakukan PP No. 53 Tahun 2010, tentang peraturan Kedisplinan ASN, "pungkas wakil Bupati.   (BD).

Editor : Edy MDNews 01.




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال