
Saat di komfirmasi mediadunianews.co kepala samsat Aceh Tengah sesuai dengan peraturan Gubernur no 30 tahun 2018 tgl 30 agustus tentang pemutihan kendaraan bermotor BBN ada keringanan seperti tahun kemaren mulai terhitung mulai tanggal 5 sekarang sampai 3 bulan kendaraan yang non BL plat berati yang mutasi mutasi balik nama ini kusus balik nama aja ada keringanan sampai tgl 24 desember poin ya yang di luar aceh kalo pajak tetap bayar, "ungkapnya
"Kegiatan dalam setahun ada tiga kali kegiatan rutin intruksi oleh badan keuangan aceh rajia ada dari kepolisian dari pom dari jasaraharja dari kita rajia ada tiga hari besok sampai lusa dan untuk tahap kedua nanti di rencanakan tgl 26 27 28 bulan ini juga rajia kalau kita kusus pajak. "pungkas kepala Samsat Amirudin SE. (SUMARSONO).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal