
Masyarakat Desa Hilitoese melaporkan bahwa Kades an. Yasali Giawa melakukan Penggelapan Bahan Bangunan Dan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017. Ucap Oleh Seorang Warga yang tidak mau disebutkan Namanya kepada awak mediadunianews.co saat diwawancarai. Pada Hari Rabu, (05/08/2018) Pukul 13.00 Wib.
Warga yang tidak ingin disebutkan Namanya ini mengaku bahwa Laporan Pengaduan ini sudah dibuat sejak tanggal 14 April 2018, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan. Kami Warga Desa Hilitoese Bertanya-tanya ada apa sebenarnya? Kenapa masih belum diproses juga, dan Kadesnya tidak dipanggil oleh Dinas Terkait?."tanya salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Kades Hilitoese ini mengelola Dana Desa Secara individu dan sesuka hati tanpa didasari musyawarah desa dan kesepakatan bersama, kami masyarakat Hilitoese sungguh kecewa atas pengelolaan dana desa TA. 2017 ini. Karna yang mengelola Kepala Desa itu Sendiri tanpa melibatkan Masyarakat atau Pengurus Desa.
Kami telah membuat surat pengaduan ini dengan tembusan langsung kepada pihak terkait diantaranya Kapolres Nias Selatan, Kejaksaan Nias Selatan, Kabag Hukum Kabupaten Nias Selatan, Tenaga Ahli Kabupaten Nias Selatan, Camat Hilimegai, Kapolsek Lolowau, LSM/Pers Kabupaten Nias Selatan dan Sebagai Arsip. Namun, Hal ini juga tidak ditanggapi oleh pihak terkait.
Masyarakat Hilitoese menduga jangan-jangan ada sesuatu yang tidak beres dengan pihak terkait ini sehingga masalah ini Berjalan Ditempat."Pungkas salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Kami Sangat berharap Supaya Masalah ini segera diselesaikan, "Tambahnya. (Sadar).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah