Timika Papua, mediadunianews.co - Kegiatan ini hanya bertujuan untuk berdiskusi terkait situasi Kamtibmas di wilayah Kab. Mimika sehubungan dengan terhambatnya market penjualan emas para pendulang.
Terkait masalah legalitas yang menyatakan bahwa emas yang di bawa keluar Timika adalah ilegal di karenakan emas hasil pendulangan tersebut berasal dari limbah hasil operasional tambang PT. FI.
Apabila masalah dulang kita giring ke perkebunan rakyat pasti akan ada kendala tersendiri namun pada prinsipnya kita menginginkan agar emas hasil dulang tidak di katakan ilegal dan pendulang sendiri mendapatkan status legal.kata kapolre, senin (17/09/18) di hotel 66
Tambah Kapolres, Perusahaan emas yang sudah terkenal memberikan konpensasi berupa pajak kepada negara dan daerah namun perbedaanya adalah keberadaan para pendulang yang melakukan aktifitas penjualan emas hasil dulang di katakan ilegal atau legal tergantung dari pajak atau royalti yang di berikan kepada Pemerintah.
Kami sudah usulkan kepala pihak Provinsi Papua dan PT.FI terkait legalitas para pendulang agar se ge di ambil alih agar status pertambangan ini menjadi pertambangan rakyat. "ujarnya.
Saya yakin apabila 3 pilar yakni aparat TNI/POLRI, Pemda Kab. Mimika dan PT.FI mau mengambil alih saya yakin pasti ada jalan keluar atas permasalahan ini karena saya berkeyakinan kegiatan yang di lakukan para pendulang bisa di akomodir dengan baik.
Saya minta kepada asosiasi pendulang bisa menahan diri dan mari kita selesaikan setiap permasalahan melalui diplomasi seperti ini serta jangan menyelesaikan masalah dengan cara memalang jalan raya, Mari kita satukan konsep pemikiran sehingga mendapatkan suatu solusi terbaik bagi kita semua. "pinta Kapolres
Pokok permasalahan yang kita bahas dalam pertemuan ini yaitu berkaitan dengan masalah perut akan kebutuhan hidup masyarakat pendulang. Persoalan pendulang bukanlah masalah baru karena ini merupakan masalah lama.
Sesuai PP No. 18 tahun 2016 untuk kewenangan pertambangan telah di ambil alih oleh pihak Provinsi Papua sehingga memang butuh koordinasi terkait pertambangan karena membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit, Topik pertemuan siang ini bagaimana kita mencari solusi agar pendulang bisa menjual emas mereka dan pembeli bisa membeli serta membawa emas mereka di luar Kab. Mimika untuk di jual, Apakah nara sumber berasal dari Pertambangan dan aturan mana yang akan di pakai sehingga kita bisa mengerti.
Apabila PT. FI bisa melegalkan hal ini maka usulan saya yaitu kita coba membentuk suatu tim yang terdiri dari TNI/POLRI, Pemda Kab. Mimika dan PT.FI untuk memfaslitasi masalah tersebut. Masalah ini tidak bisa kita lakukan sendiri tanpa melibatkan pihak Dinas Pertambangan yang mempunyai kewenangan sesuai undang-undang, selain itu pihak PT.FI juga harus mengambil alih permasalahan ini karena keberadaanya berada di area tambang PTFI. Ujar Lofianus Fuakubun Kadis perijinan
Pihak Dinas Pertambangan sangat menyetujui dan akan kami usahakan untuk mengagendakan pada pertemuan berikutnya, Kami sudah mengusulkan kepada bapak Ahmad Didi Aryanto (pihak PT.FI) terkait masalah ini dan beliau sangat setuju dan bersedia menyediakan saksi ahli, kata kapolres
Langkah Kapolres Mimika merupakan langkah yang luar biasa, Kami menyarankan agar perlu di adakan pertemuan lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait. Terkait masalah pajak kepada Negara maupun Daerah bisa kita atur yang penting bagaimana cara kita mencari solusi untuk melegalkan status pendulang maupun pengepul/pembeli emas tradisional terlebih dahulu.
Peraturan Pemerintah dan Daerah sudah ada tinggal kita mamfaatkan melalui Koperasi dan sebagainya, Kita harus sepakat mencari solusi apakah aktifitas pendulangan ini di katakan ilegal atau tidaks sebab apabila ilegal mau di bagaimanakan dan sebaliknya apabila ilegal juga akan di bagaimanakan.ungkap limi Makodompi, "ujar Kadis lingkungan hidup.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Terkait masalah legalitas yang menyatakan bahwa emas yang di bawa keluar Timika adalah ilegal di karenakan emas hasil pendulangan tersebut berasal dari limbah hasil operasional tambang PT. FI.
Apabila masalah dulang kita giring ke perkebunan rakyat pasti akan ada kendala tersendiri namun pada prinsipnya kita menginginkan agar emas hasil dulang tidak di katakan ilegal dan pendulang sendiri mendapatkan status legal.kata kapolre, senin (17/09/18) di hotel 66
Tambah Kapolres, Perusahaan emas yang sudah terkenal memberikan konpensasi berupa pajak kepada negara dan daerah namun perbedaanya adalah keberadaan para pendulang yang melakukan aktifitas penjualan emas hasil dulang di katakan ilegal atau legal tergantung dari pajak atau royalti yang di berikan kepada Pemerintah.Kami sudah usulkan kepala pihak Provinsi Papua dan PT.FI terkait legalitas para pendulang agar se ge di ambil alih agar status pertambangan ini menjadi pertambangan rakyat. "ujarnya.
Saya yakin apabila 3 pilar yakni aparat TNI/POLRI, Pemda Kab. Mimika dan PT.FI mau mengambil alih saya yakin pasti ada jalan keluar atas permasalahan ini karena saya berkeyakinan kegiatan yang di lakukan para pendulang bisa di akomodir dengan baik.
Saya minta kepada asosiasi pendulang bisa menahan diri dan mari kita selesaikan setiap permasalahan melalui diplomasi seperti ini serta jangan menyelesaikan masalah dengan cara memalang jalan raya, Mari kita satukan konsep pemikiran sehingga mendapatkan suatu solusi terbaik bagi kita semua. "pinta Kapolres
Pokok permasalahan yang kita bahas dalam pertemuan ini yaitu berkaitan dengan masalah perut akan kebutuhan hidup masyarakat pendulang. Persoalan pendulang bukanlah masalah baru karena ini merupakan masalah lama.
Sesuai PP No. 18 tahun 2016 untuk kewenangan pertambangan telah di ambil alih oleh pihak Provinsi Papua sehingga memang butuh koordinasi terkait pertambangan karena membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit, Topik pertemuan siang ini bagaimana kita mencari solusi agar pendulang bisa menjual emas mereka dan pembeli bisa membeli serta membawa emas mereka di luar Kab. Mimika untuk di jual, Apakah nara sumber berasal dari Pertambangan dan aturan mana yang akan di pakai sehingga kita bisa mengerti.
Apabila PT. FI bisa melegalkan hal ini maka usulan saya yaitu kita coba membentuk suatu tim yang terdiri dari TNI/POLRI, Pemda Kab. Mimika dan PT.FI untuk memfaslitasi masalah tersebut. Masalah ini tidak bisa kita lakukan sendiri tanpa melibatkan pihak Dinas Pertambangan yang mempunyai kewenangan sesuai undang-undang, selain itu pihak PT.FI juga harus mengambil alih permasalahan ini karena keberadaanya berada di area tambang PTFI. Ujar Lofianus Fuakubun Kadis perijinan
Pihak Dinas Pertambangan sangat menyetujui dan akan kami usahakan untuk mengagendakan pada pertemuan berikutnya, Kami sudah mengusulkan kepada bapak Ahmad Didi Aryanto (pihak PT.FI) terkait masalah ini dan beliau sangat setuju dan bersedia menyediakan saksi ahli, kata kapolres
Langkah Kapolres Mimika merupakan langkah yang luar biasa, Kami menyarankan agar perlu di adakan pertemuan lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait. Terkait masalah pajak kepada Negara maupun Daerah bisa kita atur yang penting bagaimana cara kita mencari solusi untuk melegalkan status pendulang maupun pengepul/pembeli emas tradisional terlebih dahulu.
Peraturan Pemerintah dan Daerah sudah ada tinggal kita mamfaatkan melalui Koperasi dan sebagainya, Kita harus sepakat mencari solusi apakah aktifitas pendulangan ini di katakan ilegal atau tidaks sebab apabila ilegal mau di bagaimanakan dan sebaliknya apabila ilegal juga akan di bagaimanakan.ungkap limi Makodompi, "ujar Kadis lingkungan hidup.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Ekonomi

