Tumpang tindihnya kepemilikan Lahan di Kawasan Modern Land, di Duga Kuat di sebabkan banyak Mafia tanah yang bergentayangan.

Serang, mediadunianews.co - 21 agustus 2018, Tumpang tindih nya kepemilikan lahan di kawasan berikat Modern Land, menjadi buah bibir masyarakat sekitar lokasi tersebut, sebagai kecamatan penyangga kawasan Modern industri Modern Land, kec Bandung, kec. Pamarayan, kec Cikande dan kec Kibin kab. Serang.

Masyarakat sekitar hanya bisa mengeluh saja karena keterbatasan kemampua n untuk mengurus lahan mereka yang ada di kawasan Modern Land itu, masyarakat menuntut ke adilan kepada pihak terkait  di kawasan Modern Land supaya lahan nya yang ada di dalam kawasan yang merupakan kepemilikan nya, tanah warisan dari nenek moyang itu bisa di bayar, sesuai harga yang sudah di sepakati ,

Dengan berbagai cara masyarakat ,untuk menempuh jalur musyawarah dengan pihak modern land tapi tidak membuahkan hasil yang di inginkan, sulit bagi masyarakat untuk menempuh jalaur musawarah terkait ke pemilikan lahan yang terkena floting tanah keabsahan Modern Land, dengan beberapa alasan dari pihak perusahaan bahwa mereka telah membeli lahan tersebut dengan bukti surat pelepasan hak (SPH) dari masyarakat, padahal masyarakat belum pernah menandatangani penjualan tanah pemilikan nya atau melepaskan haknya ,

Menurut salah satu sumber informasi yang cukup jelas dari bapak Sakim Supriadi salah seorang kerabat yang kepemilikan lahannya terkena floting kawasan Modrn Land, "kami sudah berupaya melakukan mediasi melalui musyawarah dengan pihak PT .MODERN LAND tapi tidak di tanggapi dengan alasan yang sama bahwa pihak modren land sudah menjadi pemilik lahan yang syah, "tuturnya.

Akhirnya kami meskipun dengan kemampuan sedikit kami menuntut ke adilan ke PENGADILAN NEGRI SERANG, di Serang Banten untuk menempuh upaya hukum dan menggugat para pihak yg terlibat di dalamnya dimana para pihak tersebut yang membantu PT,MODERND LAND memperlancar proses pembebasan, di mana di antara nya sebagai tergugat ,PT,MODERN LAND,PT.THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE, KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KB,SERANG, PAHMI, HAKIM SH,SE dan YAYAN SUFIANDI .dengan No perkara 53/54 ,

Atas perbuatan melwan hukum itu masyarakat yang tanahnya sudah di kuasi oleh pihak Modern Land ,selain menuntut perdatanya juga akan menempuh praperadilan atas tindakan selama ini yg di lakukan oleh pihak modeern land melalui kuasa hukum nya  KEMAL DAN REKAN,
Tabrani Kemal ,SH MH, Ir Ade Paul lukas SH,MM,MH, Shanty wildhaiyah SH, dan H,Syrif Hidyatulah akan mempidanakan sesuai hukum yang berlaku atas pengrusakan lahan dan penyerobotan lahan di kawasan Modern Land, "terang Sakim Supriadi.

Demikin di sampaikan bapak Sakim Supriadi ke anggota GWI ( Gabungnya Wartawan Indonesia ) di pengadilan Negri Serang.  (M. TS Giawa SE).

Sumber: DPP GWI Pusat.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال