Siantar, mediadunianews.co - Kasat Pol PP Robert Samosir melalui Kasi Ops Erpin Sinaga menyatakan tiang reklame yang dibongkar tersebut tidak memiliki ijin atau tidak meperpanjang ijin lagi. Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik tiang reklame agar memperpanjang atau membongkar sendiri tiang reklame tersebut tetapi tidak ada ditindak lanjuti.
Satuan Polisi Pamong Praja, ( Sat Pol PP ) didampingi personil Polres Siantar, Denpom I/1 Pematangsiantar, Kejaksaan dan Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penertipan tiang reklame di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.
Banyak papan reklame didirikan pengusaha advertising, namun tidak sedikit pengusahanya tidak taat pajak daerah, Kasatpol PP Drs. Robert Samosir melalui Sekretarisnya Zulham Situmorang, M.S.i mengatakan, keempat papan reklame yang dibongkar itu, disebabkan pengusahanya tidak membayar pajak daerah, bahkan ada yang tidak bayar hingga dua tahun, "katanya.
Selain tidak membayar pajak, lanjut Zulham, keberadaan sebagian papan reklame juga dianggap mengganggu hak pengguna jalan, karena berada diatas trotoar. ke empat plank baleho yang dibongkar, diantaranya terdapat di Jalan Diponegoro depan Hotel Sapadia.
Kemudian, didepan Toko Kosambi Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, serta dua titik papan reklame berada di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Djasamen Saragih.
“Sebelum lakukan penertipan ini, kita sudah tiga kali memberikan surat peringatan, kepada pemilik tiang reklame agar mereka memperpanjang maupun membongkar sendiri jika sudah tidak mau meperpanjang izinya, namun tetap tidak respon makanya dilakukan tindakan tegas pembongkaran paksa, "ujarnya.
Pemerintah kota menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha advertising agar taat pajak, dengan membayar pajak tepat waktu, agar kota Pematangsiantar semakin mantap, maju dan jaya, bila tidak di indahkan, maka tim gabungan bersama Sat Pol PP akan bersikap tegas. (H.M).
Editor : Edy MDNews 01.
Satuan Polisi Pamong Praja, ( Sat Pol PP ) didampingi personil Polres Siantar, Denpom I/1 Pematangsiantar, Kejaksaan dan Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penertipan tiang reklame di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.
Banyak papan reklame didirikan pengusaha advertising, namun tidak sedikit pengusahanya tidak taat pajak daerah, Kasatpol PP Drs. Robert Samosir melalui Sekretarisnya Zulham Situmorang, M.S.i mengatakan, keempat papan reklame yang dibongkar itu, disebabkan pengusahanya tidak membayar pajak daerah, bahkan ada yang tidak bayar hingga dua tahun, "katanya.
Selain tidak membayar pajak, lanjut Zulham, keberadaan sebagian papan reklame juga dianggap mengganggu hak pengguna jalan, karena berada diatas trotoar. ke empat plank baleho yang dibongkar, diantaranya terdapat di Jalan Diponegoro depan Hotel Sapadia.
Kemudian, didepan Toko Kosambi Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, serta dua titik papan reklame berada di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Djasamen Saragih.
“Sebelum lakukan penertipan ini, kita sudah tiga kali memberikan surat peringatan, kepada pemilik tiang reklame agar mereka memperpanjang maupun membongkar sendiri jika sudah tidak mau meperpanjang izinya, namun tetap tidak respon makanya dilakukan tindakan tegas pembongkaran paksa, "ujarnya.
Pemerintah kota menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha advertising agar taat pajak, dengan membayar pajak tepat waktu, agar kota Pematangsiantar semakin mantap, maju dan jaya, bila tidak di indahkan, maka tim gabungan bersama Sat Pol PP akan bersikap tegas. (H.M).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah
