Mandailing Natal, mediadunianews.co - Polres Madina _satuan reserse narkoba polres mandailing natal berhasil menggagalkan pendistribusian narkotika golongan l jenis ganja dari dua kurir antar provinsi pada rabu.(8/8/2018).
Satuan reserse narkoba polres mandailing natal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka sn alias buyung (32) tahun, lk, Islam, tani, kampung baru Kec. ranah batahan kab. pasaman barat provinsi sumatera barat bersama seorang temannya rh alias okis (19) , Lk, Islam, Ikut orang tua, huta nagodang kec. lembah melintang kab. pasaman barat provinsi Sumatera Barat sehubungan dengan terjadinya tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres mandailing natal.
Kapolres mandailing natal AKBP Irsan Sinuhaji Sik MH didampingi Kasatres narkoba AKP Muhammad Rusli SH dalam keterangan Konferensi Persnya yang di gelar pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira Pukul 10.00 Wib di halaman depan Mapolres Madina menjelaskan bahwasanya sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Personil Satuan Resesre narkoba dengan kedua tersangka, namun berkat kerjasama team yang baik dibantu personil Polsek Panyabungan, Panyabungan Selatan dan polsek batang natal akhirnya kedua tersangka tersebut dapat di bekuk dan di boyong ke kantor satuan reserse narkoba Polres madina, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, 1 (satu) orang bersinisial sn alias buyung dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai bagian kaki sebelah kiri< "tuturnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang temannya dari Desa Huta Bangun Kec. Panyabungan Timur untuk di bawa dan diedarkan ke ujung gading kab. pasaman barat provinsi sumatera barat,
Lebih lanjut tersangka menyampaikan hal ini yang ketiga kalinya mereka lakukan membawa barang tersebut ke pasaman dengan upah rp 200,000 per balnya,
Sebelumnya mereka bawa barang haram ini dengan dua puluh bal per sekali jalan,yang ini agak lebih banyak 69 bal ujar tersangka
Dari kedua tersangka diperoleh barang bukti yakni 69 ball daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 2 bungkus kecil daun ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning berat bruto 130 gram, 1 buah tas gandeng Barang warna coklat, 1 buah tas ransel warna hitam kombinasi warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam kombinasi warna merah, 1 unit Sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 Unit sepeda motor merk yamaha Vixion tanpa Nomor Polisi. (Faharizal Sabda).
Editor : Edy MDNews 01.
Satuan reserse narkoba polres mandailing natal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka sn alias buyung (32) tahun, lk, Islam, tani, kampung baru Kec. ranah batahan kab. pasaman barat provinsi sumatera barat bersama seorang temannya rh alias okis (19) , Lk, Islam, Ikut orang tua, huta nagodang kec. lembah melintang kab. pasaman barat provinsi Sumatera Barat sehubungan dengan terjadinya tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres mandailing natal.
Kapolres mandailing natal AKBP Irsan Sinuhaji Sik MH didampingi Kasatres narkoba AKP Muhammad Rusli SH dalam keterangan Konferensi Persnya yang di gelar pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira Pukul 10.00 Wib di halaman depan Mapolres Madina menjelaskan bahwasanya sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Personil Satuan Resesre narkoba dengan kedua tersangka, namun berkat kerjasama team yang baik dibantu personil Polsek Panyabungan, Panyabungan Selatan dan polsek batang natal akhirnya kedua tersangka tersebut dapat di bekuk dan di boyong ke kantor satuan reserse narkoba Polres madina, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, 1 (satu) orang bersinisial sn alias buyung dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai bagian kaki sebelah kiri< "tuturnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang temannya dari Desa Huta Bangun Kec. Panyabungan Timur untuk di bawa dan diedarkan ke ujung gading kab. pasaman barat provinsi sumatera barat,
Lebih lanjut tersangka menyampaikan hal ini yang ketiga kalinya mereka lakukan membawa barang tersebut ke pasaman dengan upah rp 200,000 per balnya,
Sebelumnya mereka bawa barang haram ini dengan dua puluh bal per sekali jalan,yang ini agak lebih banyak 69 bal ujar tersangka
Dari kedua tersangka diperoleh barang bukti yakni 69 ball daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 2 bungkus kecil daun ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning berat bruto 130 gram, 1 buah tas gandeng Barang warna coklat, 1 buah tas ransel warna hitam kombinasi warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam kombinasi warna merah, 1 unit Sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 Unit sepeda motor merk yamaha Vixion tanpa Nomor Polisi. (Faharizal Sabda).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
