PEMERINTAH KOTA BOGOR, SOSIALISASIKAN PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK.

Bogor, mediadunianews.co - Pemerintah kota Bogor menimbang, bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang terjaga dengan baik dan berkesinambungan,diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatakan kelestarian lingkungan.

Dalam hal ini pemerintah kota Bogor mengeluarkan peraturan walikota Bogor no. 61 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan, Kantong plastik.

Peraturan walikota ini disosialisasikan selama 3 bulan mulai tanggal 23 juli 2018 dan dilanjutkan disosialisasikan selasa tgl 27/8/2018 tepat pukul 10 pagi -12 siang ,di botani square di jalan baranang siang.

Ada pun beberapa nara sumber yang hadir:
- HARUKI AGUSTINA sebagai KLHK RI
-ELIA BUNTANG sebagai DLH KOTA BOGOR
-ADITHIAYASANTI dari GIDKP
-ARYA KUSUMA sebagai CSR meneger Giant.

Peraturan perwali ini mulai diberlakukan tgl 1/12/2018, menurut kepala dinas  lingkungan hidup (DLH KOTA BOGOR) ,ELIA BUNTANG" bagi ritel yg masih bandel atau melanggar perwali yang mulai diberlakuan pada 1/12/2018 akan dikenakan sanksi bagi ritel berupa pencabutan izin usaha, jadi diharapakan kepada masyarakat untuk turut serta berperan dalam mengatasi pengurangan penggunaan kantong plastik dan bekerjasama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, "tutur pak ELIA BUNTANG sebagai dinas lingkungan hidup (DLH) kepada awak media.
   
HIRUKI AGUSTINA sebagai KLHK RI "juga menambahkan untuk mencipkan lingkungan sehat dan menghindari pencemaran lingkungan ritel harus menyediakan kantong yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan bagi para kostumer disetiap ritel",
  
Untuk meningkatkan sosialiasai kepada masyarakat setiap ritel khususnya di kota Bogor, dipasang bendear/spanduk tentang peraturan walikota bogor no.61 tahun 2018 yang melarang keras menggunakan kantong plastik, Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh plastik yang tercecer dimana-mana.   ( roz taf).

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال