KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, dan Dua orang Wakil Tuhan di Bumi Serta Panitera di Kejatisu.

Medan, mediadunianews.co - Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo, dua hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba anggota Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan serta dua Panitera Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sirait dan Elfandi serta Tamin Sukardi dan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap masih diperiksa intensif oleh tim penyidik KPK diruang Satsus yang berada di Lantai III Kejatisu, Selasa (28/8/2018).

Sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian bahwa memang ada sembilan orang sedang diperiksa oleh tim penyidik KPK yang berjumlah 10 orang. "Ada 9 orang, diantaranya 6 dari pengadilan, satu terdakwa yakni pengusaha properti Tamin Sukardi dan dua orang lainnya, "ucapnya

Dikatakannya, dalam hal ini penyidik KPK telah berkordinasi dengan pihak Kejatisu untuk meminjam tempat untuk dilakukan pemeriksaan kepada para hakim dan panitera tersebut serta Tamin Sukardi dan dua orang lainnya.

Sebelumnya keenam orang yang dibawa oleh Tim Penyidik KPK, dari Gedung Pengadilan Negeri Medan sekitar pukul 08.30 Wib. Sempat beredar kabar kalau keenam OTT KPK tersebut akan dibawa ke Polda Sumatra Utara namun  dibawa langsung di Kejatisu.

Dimana diketahui sebelumnya, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan perkara Tamin Sukardi yang menghujum selama enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 132 Milyar, bila tidak dibayar digantikan kurungan selama dua tahun.   (ril/zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال