ADVOKAT HENNY ANDREANI BARUS. SH, KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM ( JPU )

Jakarta, mediadunianeaws.co - Penasehat/Kuasa Hukum terdakwa ojek online Advokat Henny Andreani Barus. SH. mengajukan nota keberatan kepada Majelis hakim, atas dakwaan jaksa penuntup umum ( JPU) terhadap beberapa orang kleinnya. Rabu ( 01/08/2018 ), di Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Barat.

Dimana sebelumnya, Sabtu, 25 juli 2018, Jaksa penuntut umum ( JPU ) memdakwa dakwaannya : pimair pasal 170 ayat ( 2 ) ke 3 KUHP,  Subsidair pasal 170 ayat ( 2 ) ke 2 KUHP. dan Primair pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1KUHP. Ujar kuasa Hukum terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU terhadap klein kita, maka kita mengajukan nota keberatan/Eksepsi kepada Majelis Hakim, Dengan alasan :

Pertama - Dakwaan  JPU tidak jelas, karena penuntut Umum tidak memasukan fakta yang sangat penting.

Kedua - Dakwaan surat dakwaan JPU tidak menguraikan bahwa terdakwa telah membuat laporan dan begal telah di hajar oleh warga.

Ketiga - surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap dalam menyebutkan fakta mengenai identitas.

Keempat - JPU tidak menyebutkan  bahwa diantara dakwaannya ada yang membawa senjata tajam untuk menodong konsumen tersebut, "jelas penasehat Hukum terdakwa - Henny Andreani Barus.SH.

Tidak hanya itu, lanjut Henny, Dalam surat dakwaan JPU tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa ( klein saya ). Dan alasan kesemuanya itu, kita sudah ajukan kepada Majelis Hakim, "tutur Henny.

Ketua Umum Aliansi Peduli Indonesia ( AP ) Alexander Ginting Menanggapi dakwaan JPU dan berharap Hakim dapat dengan jeli menilai kasus ini ( Ojol ).

“Saya berharap Hakim dapat dengan jeli menilai kasus Ojol ( Ojek Online ), bahwa ada kejanggalan serta keanehan dan dapat menerima Eksepsi penasehat Hukum dan membebaskan para terdakwa, karena bila kasus ini dilanjutkan, sama saja Hakim telah ikut melakukan  kriminalisasi, terhadap para terdakwa dengan bukti-bukti yang tidak jelas, bahkan cenderung di buat-buat agar pelapor jadi terdakwa, serta Bila kasus ini dilanjutkan,maka sama saja Hakim, JPU dan Polisi membebaskan begal dan mendakwa yang menangkap begal, " Tandas Alex.

Akibatnya kedepan, tambah Ketua Umum Aliansi Peduli Indonesia, masyarakat akan semakin tidak peduli bila melihat begal, karena takut di jadikan tersangka bila menangkap begal, "tegas Ales.


Penulis : data Eri Asli Yanto Bawamenewi.
Editor : Edy MDNews 01.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال