Deliserdang, mediadunianews.co – Curi empat karung buah naga milik Perkebunan
PT Exsprapet Nasuba, SP (28) warga Dusun II Rambung Merah Desa Sumbul
Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, diamankan Petugas Polsek Biru
Biru Polres Deliserdang.
SP ditangkap Selasa (16/07/2018) pukul 16.00 WIB sore hari,
di Dusun II Rambung Merah Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten
Deliserdang.
Kapolsek Biru Biru AKP Robiatun mengatakan, dari
penagkapan pelaku petugas menyita barang bukti empat karung berisikan
buah naga, "ujar Kapolsek.
“Akibat dari perbuatanya, pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.”
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat
karung buah naga ditaksir seharga Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus
ribuh rupiah). (elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal