Nias, 21/07/2018, mediadunianews.co - Petugas kepolisian sektor Lahusa Polres Nias Selatan kembali menyita 70 liter minuman keras tuak suling dalam operasi pekat yang di gelar sabtu (21/07/2018) malam.
Awalnya petugas Polsek Lahusa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek iptu Catur Haryadi dan kanit reskrim aipda Martinus Gulo, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di jalan lintas Lahusa teluk dalam kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan sabtu malam. Saat sedang melakukan operasi, petugas mencurigai salah seorang warga yang mengedarai sepeda motor.
Petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 jerigen berisi cairan yang setelah di periksa ternyata berisi minuman keras tuak suling, petugas kemudian mengamankan pengemudi sepeda motor dan beserta barang bukti 2 jerigen tuak suling, lalu diboyong ke Polsek Lahusa untuk di mintai keterangan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu,S,I,K,. M.,H. Melalui Kapolsek Lahusa Ipda Catur Haryadi ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan 2 jerigen minuman keras tuak suling tersebut. "benar ada kita amankan 2 jerigen minuman keras tuak suling dengan volumen sekitar 70 liter dari warga yang di ketahui bernama Sawate Zebua alias Sawate (21 tahun), warga desa semi kecamatan Gido kabupaten Nias. "ujar Ipda Catur".
Menurut pengakuan Sawate, "lanjut Iptu Catur, tuak suling atau yang lebih di kenal tuo nifaro tersebut di beli dari desa semi kecamatan Gido kabupaten Nias dan akan di bawa ke desa Nari-nari kecamatan Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan, "imbuh Ipda Catur.
"Jadi tuak suling ini di bawa oleh sawate dari desa semi kecamatan Gido kabupaten Nias dan akan di antar desa Nari-nari kecamatan Teluk dalam kabupaten nias Selatan, Barang bukti 2 jerigen minuman keras tuak suling tersebut saat ini di amankan di Polsek Lahusa. Sementara warga yang membawa tuak suling sudah di pulangkan, setelah sebelumnya di lakukan pendataan,pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak akan menjual minuman keras di kemudian hari. "tutur Ipda catur.
Penulis: fiktor laia.
Editor : Edy MDNews 01.
Awalnya petugas Polsek Lahusa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek iptu Catur Haryadi dan kanit reskrim aipda Martinus Gulo, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di jalan lintas Lahusa teluk dalam kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan sabtu malam. Saat sedang melakukan operasi, petugas mencurigai salah seorang warga yang mengedarai sepeda motor.
Petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 jerigen berisi cairan yang setelah di periksa ternyata berisi minuman keras tuak suling, petugas kemudian mengamankan pengemudi sepeda motor dan beserta barang bukti 2 jerigen tuak suling, lalu diboyong ke Polsek Lahusa untuk di mintai keterangan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu,S,I,K,. M.,H. Melalui Kapolsek Lahusa Ipda Catur Haryadi ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan 2 jerigen minuman keras tuak suling tersebut. "benar ada kita amankan 2 jerigen minuman keras tuak suling dengan volumen sekitar 70 liter dari warga yang di ketahui bernama Sawate Zebua alias Sawate (21 tahun), warga desa semi kecamatan Gido kabupaten Nias. "ujar Ipda Catur".
Menurut pengakuan Sawate, "lanjut Iptu Catur, tuak suling atau yang lebih di kenal tuo nifaro tersebut di beli dari desa semi kecamatan Gido kabupaten Nias dan akan di bawa ke desa Nari-nari kecamatan Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan, "imbuh Ipda Catur.
"Jadi tuak suling ini di bawa oleh sawate dari desa semi kecamatan Gido kabupaten Nias dan akan di antar desa Nari-nari kecamatan Teluk dalam kabupaten nias Selatan, Barang bukti 2 jerigen minuman keras tuak suling tersebut saat ini di amankan di Polsek Lahusa. Sementara warga yang membawa tuak suling sudah di pulangkan, setelah sebelumnya di lakukan pendataan,pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak akan menjual minuman keras di kemudian hari. "tutur Ipda catur.
Penulis: fiktor laia.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal