Dirjen Binmas Kristen kementrian Agama RI: Tidak ada menerbitkan SK Tentang Keabsahan Ijazah S1 Atas nama Herman Jaya Harefa.

Jakarta, mediadunianews.co - Terkait surat Direktur pendidikan kristen kepada Ketua Ombudsman RI (ORI) maka dilaporkan ke Poldasu yang mana telah terjadi Kerugian Negara. Wartawan mediadunianews.co mencoba mempertanyakan sehubungan dengan dikeluarkan surat oleh direktur Pendidikan perguruan tinggi keagamaan RI kepada Ketua, Ombudsman RI tgl10 juli 2018.

Dalam surat itu menyebutkan Dirjend Bimas Kristen Kementerian agama RI tidak memiliki atau tidak ada menerbitkan surat keputusan (SK) tentang keabsahan ijazah S1an Herman Jaya Harefa yang diterbitkan oleh STT Sunsugos tgl 1 maret 2013.

Sesuai hasil konsultasi pada Dirjend Bimas kristen kementerian agama (5/03/2018) Prof Dr Thomas P bahwa SK Dirjend Yang ada dalam ijazah ini bukan untuk penyelenggaran ujian tetapi untuk dimulainya program studi Pendidikan Agama Kristen dan ijazah Herman Jaya Harefa tidak bisa dkpergunakan pada lembaga pemerintah ini kesalahan KPU tidak melakukan ferifikasi ini kesalahan KPU, silahkan penyidik menyurati kami atau 0mbudsman lembaga itu yang bisa kami layani,  "katanya.

Ini menjadi pertanyaan kenapa ada tanda tangan Dirjend didalam ijazah, ini merasa heran, sebelum DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kep Nias menyampaikan surat kepada Dirjend Binmas kristen kementerian agama RI tgl 10 Februari 2018 perihal mempertanyakan keabsahan ijazah an.Herman Jaya Harefa Spdk dan sebelumnya dia sudah kuliah di Stt setia sejak Tahun 2004 hingga tahun 2006, dan mempertanyakan dia mendapat ijazah dari STT abdi Filadelfian internasional karena hanya terdaftar belum diakreditasi ijazahnya maka dia mengikuti ujian Negara ke Stt Sunsugos agar ijazahnya terakreditasi.Pernyataan ini sesuai yang disampaikan kepada wartawan Tgl 16 april 2014 dan juga kepada penanggung jawab Harian SIB tgl 6 april 2017 terbit pada SIB tgl 7 april 2017 halaman 7 di harian Sib.

Sebelum nya tim kelapangan telah meminta data SK dirjend pada STT Abdi filadelfia ternyata belum memenuhi syarat  dan pada Stt Sunsugos SK dirjend tgl 30 januari 2018 itu SK dimulai dibuka prodi pendidikan agama kristen.

Sehubungan fakta tersebut pelapor (Loozaro Zebua) Ketua DPC GWIGunungsitoli, yang pernah melaporkan peristiwa tersebut sejak 10 Desember 2014 namun terkendala karena tidak memiliki  data yang akurat sehingga kasus berjalan ditempat.Karena kondisi yang cukup jauh maka meminta bantu kepada DPP GWI untuk dilakukan pengecekan sehingga Tgl 17 Mei 2017 bertemu kepada Plt

Dirjend Prof H. Abrahmanan menyatakan pertama tidak ada ujian Negara dari tahun 2014 hingga Tahun sebelumnya dan ijazah ini ilegal tidak ada nomor seri, tidak ada nomor peserta ujian dan ijin penyelenggaran ujian juga  tidak ada SK Dirjend, yang ada dalam ijazah ini adalah ijin dimulainya prodi Pendidikan agama kristen silakan penyidik menyurati kami, "ujarnya.

Pelapor berharap kepada Kapoldasu agar diproses kasus yang memakai surat palsu atau memakai surat tidak memenuhi syarat sesuai uu no 20  tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional pasal 68 ayat 2 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda pidana rp 500 juta.   (Lz).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال