Nias, mediadunianews,co - Petugas Kepolisian resort Nias selatan sumatra utara
kembali menyita minuman keras tuak suling dalam operasi penyakit
masyarakat (pekat) yang digelar jumat (27/07/2018). 3 jiregen yang berisi tuak suling dengan volume sekitar 105 liter tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda.
Kapolres nias selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S,I,K,. M,H
ketika di konfirmasikan menyatakan, minuman keras jenis minuman tuak
suling tersebut merupakan hasil sitaan dalam operasi pekat yang di gelar
personil Polres Nias selatan dan Polsek jajaran."tuak suling tersebut
merupakan hasi operasi pekat yang di laksanakan oleh personil sabhara
polres nias selatan dan polsek lolowa'u,."ujar Faisal
Personil Sabhara Polres menyita 1 jiregen tuak suling
dengan volume 35 liter, saat melakukan razia di jalan sudirman kecamatan
teluk dalam kabupaten Nias selatan jumat pagi. Kemudian personil polsek
lolowau yang melaksanakan operasi pekat di jalan umum desa simandraolo
kecamatan O'ou kabupaten nias selatan jumat sore hingga malam ,menyita 2
jiregen tuak suling dengan volume sekitar 70 liter., "ucap Faisal
Masih kata Faisal Napitupulu, 35 liter tuak suling yang di
aman kan personil Sabhara Polres Nias selatan di bawa oleh Tin Suardin Aceh, warga jalan kelapa lingkungan kota Gunungsitoli. Tuo nifaro (tuak Nias)
tersebut di belinya di desa sogaeadu kecamatan gido kabupaten Nias dan
akan di bawa ke Botohili sorake kecamatan luahagundri kabupaten Nias
selatan.
Sedangkan 70 liter tuak suling yang di sita personil polsek
lolowau, masing masing di amankan dari Amuaro Halawa, warga desa
hilizoliga kecamatan huruna kabupaten Nias selatan dan dari Felinus
alias Linus. Keduanya membawa tuo nifaro tersebut dari desa sifaoroasi
kecamatan huruna kabupaten Nias selatan, dan masing masing di bawa ke
hilisimaetano kecamatan maniamolo dan ke sonigeho kecamatan maniamolo
babupaten Nias selatan, Seluruh barang bukti tuak suling tersebut telah di sita dan saat ini diamankan di Polres Nias selatan.
Faisal Napitupulu menegaskan, Polres Nias selatan beserta Polsek jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras
di kabupaten Nias selatan, untuk menegakkan peraturan bupati Nias
selatan nomor : 04.20_33 tahun 2017 tentang larangan minuman beralkohol
di bapupaten Nias selatan. "pungkas Faisak F napitupulu. (fiktor laia).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal

