Pencuri Sawit PTPN 2 (Persero), di ringkus Polres Belawan.

Belawan, mediadunianews.co - Orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan, AKBP. Ikhwan Lubis, SH.MH. Patut diacungi jempol dan di berikan penghargaan. karena, tidak pernah main- main dalam memberantas Premanisme, Narkotika dan Pencurian buah TDS atau dikenal dengan Kelapa Sawit.

Terbukti dengan ditangkapnya 4 (empat) orang sindikat pelaku pencurian buah sawit di Pasar IX Desa Manunggal Helvetia milik PTPN 2,oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH. MH yang diwakili oleh Kabag. Ops Kompol Erinal SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH Sik.

Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian,SH dalam paparannya pada hari jumat (27/7/2018), mengatakan kasus pencurian sawit TKP di pasar 9 Desa Manunggal PTPN 2 Helvetia dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang. Masing-masing AS (32) Supir truk warga Simpang Sukaramai Medan, LK (25) Warga Helvetia,ST (29) selaku operator timbangan warga Simpang kantor Gang Mushollah dan RK (35) Warga Mangke baru Kecamatan lima puluh, "ujarnya.

Para sindikat pencurian buah sawit ini sudah 12 kali melakukan pencurian dengan sekali menjual hasil curiannya sebanyak Rp. 8.000.000 rupiah, Modus operandi para tersangka mengambil buah sawit milik PTPN 2 (Persero) dengan cara mengambil buah sawit disaat Petugas Penjaganya tidak ada, Lalu mengumpulkannya dan membawanya dengan memakai mobil truk, papar Kasat Reskrim

Polres Belawan. Adapun Barang bukti yang berhasil disita atau diamankan adalah: 8 Ton buah sawit, dan 1 Unit Mobil Merk Cold Diesel dengan plat kendaraan BM 8460 XU, serta para Tersangka (TSK) dijerat Undang-Undang Hukum terdapat pada pasal 363 Pencurian dengan masa hukuman 5 (Lima) tahun penjara, "tutup Kasat Reskrim Polres Belawan.  [AKZ].

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال