Gunungsitoli, mediadunianews.co - Dirjend Bimas kristen RI menyurati Ombudsman RI belum ada SK keabsahan ijazah an Herman Jaya Harefa, Dilapor ke Poldadu NKRI dirugikan,.
Ka. Korwil mediadunianews.co Gunungsitoli mengkorfirmasi, bahwa Direktur Dirjend Pendidikan Tinggi Telah menyurati Ombudsman RI sesuai surat nomor B-697/DJ IV.II/ PP.01.1/07/2018 Tgl 10 juli 2018 perihal tindak lanjut hasil pertemuan .
Dalam surat mengatakan untuk menindak lanjuti hasil pertemuan Kasubdit pendidikan tinggi Ditjend Bimas Kristen dengan pihak Ombudsman tgl 16 april 2018 ruang rapat lantai 7 kantor Ombudsman RI Jln H.R.Rasuna Said Kav ,c- 19 terkait ijazah an Herman Jaya Harefa maka kami sampaikan sebagai berikut:
Dirjend Bimas Kristen Tidak memiliki atau tidak menerbitkan surat keputusan tentang keabsahan ijazah an. Herman Jaya Harefa yang dikeluarkan oleh Sunsugos dengan Bimas kristen adalah menandaskan ijazah terlampir, "katanya.
Dengan adanya surat Dirjend maka loozao zebua membuat laporan polisi di spkt Poldasu tgl 16 Juli 2018 karena memakai surat yang tidak memenuhi syarat sesuai uu no 20 thn 2003 pasal 68 ayat 2 setiap orang yang memakai ijazah diperoleh dari satuan pendidikan tidak memenuhi syarat dipidana 5 thn penjara dengan denda pidana rp 500 juta rupiah ,akibat pemakaian ijazah tidak sesuai undang undang maka NKRI telah dirugikan karena ijazah sudah dipergunakan pada bacaleg Tahun 2014 yang baru diketahui setelah ada surat dirjend tgl 10 juli 2018. (lz).
Editor : Edy MDNews 01.
Ka. Korwil mediadunianews.co Gunungsitoli mengkorfirmasi, bahwa Direktur Dirjend Pendidikan Tinggi Telah menyurati Ombudsman RI sesuai surat nomor B-697/DJ IV.II/ PP.01.1/07/2018 Tgl 10 juli 2018 perihal tindak lanjut hasil pertemuan .
Dalam surat mengatakan untuk menindak lanjuti hasil pertemuan Kasubdit pendidikan tinggi Ditjend Bimas Kristen dengan pihak Ombudsman tgl 16 april 2018 ruang rapat lantai 7 kantor Ombudsman RI Jln H.R.Rasuna Said Kav ,c- 19 terkait ijazah an Herman Jaya Harefa maka kami sampaikan sebagai berikut:
Dirjend Bimas Kristen Tidak memiliki atau tidak menerbitkan surat keputusan tentang keabsahan ijazah an. Herman Jaya Harefa yang dikeluarkan oleh Sunsugos dengan Bimas kristen adalah menandaskan ijazah terlampir, "katanya.
Dengan adanya surat Dirjend maka loozao zebua membuat laporan polisi di spkt Poldasu tgl 16 Juli 2018 karena memakai surat yang tidak memenuhi syarat sesuai uu no 20 thn 2003 pasal 68 ayat 2 setiap orang yang memakai ijazah diperoleh dari satuan pendidikan tidak memenuhi syarat dipidana 5 thn penjara dengan denda pidana rp 500 juta rupiah ,akibat pemakaian ijazah tidak sesuai undang undang maka NKRI telah dirugikan karena ijazah sudah dipergunakan pada bacaleg Tahun 2014 yang baru diketahui setelah ada surat dirjend tgl 10 juli 2018. (lz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah