Batam, mediadunianews.co - Sesuai
rilis yang kita terima dari Humas polda kepri tentang Pelimpahan Kasus
Perkara Narkotika 1,622 Ton Tahap 2 Telah Di Terima Kejari Batam
kasus
penangkapan Narkotika jenis Sabu - sabu seberat 1,622 ton, kini telah
di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan 4 orang tersangka
yang di tangkap, pada 20 Februari 2018 lalu. Di wilayah perairan Pemping
kepulauan Riau.
Dalam
acara tersebut di hadiri Kejaksaan Agung RI, Dir IV Bareskrim Mabes
polri, Bea cukai, Dirnarkoba pada Jampidum, Kapolda Kepri, Kajari Natam
dan Koordinator eselon II Jampidum
Serta para ersangka dan barang bukti.
Dirnakoba
pada jampidum Dedy Siswandi, mengatakan dalam press release, bahwa
kegiatan ini merupakan acara tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan
tersangka dari kejagung RI kepada kejaksaan negeri batam.
"Adapun
barang bukti yang diserahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 2 gram
dan juga keempat tersangka yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan
Yao Yin Fa. Para tersangka ditangkap tanggal 20 februari 2018 lalu di
Perairan pemping kepulauan riau dengan Kapal bernama Min lian Min Yun
bernomor 7005 dan berbendera singapura, "kata Siswandi, Kamis
(21/6/2018) di Kantor Kejari Batam.
Siswandi, juga
menambahkan, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa akan ada
kapal asing dari tiongkok melalui perairan kepri yang ditenggarai
bermuatan narkoba.
Barang
bukti lain yang diamankan berupa satu unit kapal laut kita titipkan di
galangan kapal PT Citra Shipyard, 4 unit alat navigasi kapal, telepon
summit kita simpan di gudang Kejari Batam dan 81 karung goni berisi
kriatas yang diduga narkoba jenia Sabu, setelah dilakukan uji lab barang
tersebut positif narkoba jenis sabu, sebanyak 1,6 ton sekian di
musnahkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla di monas dan sisanya 2 gram
kita sisihkan untuk barang bukti di persidangan, “tambah Siswadi.
Kemudian
petugas membawa kapal ke pelabuhan sekupang untuk pemeriksaan lebih
lanjut, dan setelah dilakukan pemerikasaan mamakai anjing pelacak
berhasil mendapatkan 81 karung goni berisi kristal yang diduga narkotika
jenis sabu - sabu.
"Setelah dilakukan pengembangan
Untuk barang bukti tersebut seberat 1,622 ton, dan sudah dilakukan
pemusnahan di monas, jakarta dan disisikan sebagai barang Bukti untuk
persidangan sebanyak 2 gram. Perkara tersebut nantinya akan ditangani
langsung oleh kejari batam, ”lanjut Siswandi.
Kemudian
Dirnarkoba Mabes Polri, Eko juga menjelaskan bahwa sekitar 3,5 bulan
pihaknya sudah melakukan penyidikan, dan didapatkan hasil bahwa
Tersangka adalah kurir.
Sesuai
dengan hasil penyidikan dan koordinasi dengan NNCC, Keempat pelaku
adalah satu keluarga dan mendapat upah 4 milyar dan baru di beri 2
milyar dan sisanya diberikan setelah selesai mengantarkan barang shabu
tersebut, "jelas Eko.
Eko, juga menambahkan,
modusnya adalah Sewaktu penangkapan kapal berbendera singapura, selelah
diperiksa di dalam kapal masih ada 3 bendera lagi. Kata Eko terkait
Pendampingan hukum sudah pernah didatangi oleh perwakilan tiongkok dan
sesuai peraturan indonesia tersangka wajib didampingi oleh penasehat
hukum.
"Tidak ada ruang
bagi pengedar narkotika di Indonesia dan bila perlu ditembak mati, bila
perlu tembak ditempat bandar yang melawan dilapangan. Saya berharap
seluruh jajaran satreskrim narkotika untuk mengambil tindakan tegas
kepada pelaku dilapangan, "tambah Eko.
Kapolda
kepri Komjen Pol Didit Widjanardi, yang juga hadir dalam konfress
tersebut mengucapkan Apresiasi kepada semua pihak dan juga Kejaksaan
untuk memberikan Hukum yang baik buat tersangka. (N.G).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal