Medan, mediadunianews.co -
Pemerintah diminta menuntaskan persoalan KTP-El khususnya menjelang
Pilgubsu 2018 dan Pemilu 2019, karena PKPU No2 Tahun 2017 mensyaratkan
pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) agar
tidak terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) akibat tidak
terakomodasinya masyarakat sebagai pemilih karena tak memiliki KTP-El.
Hal
itu disampaikan Ketua Pusat Studi Hak Azasi Manusia (PusHAM) Unimed
Majda El Muntaz ketika menjadi pembicara pada Diskusi Sosialisasi
Pilgubsu 2018 dengan tema 'Pernak-pernik Pilgubsu 2018 dalam Perspektif
HAM' Kamis (31/5/2018) di Kafe Al Nazwa Jalan Mukhtar Basri Medan.
Majda
mengkritisi PKPU No 2 Tahun 2017 sebab PKPU bisa dijadikan sebagai
penyebab terjadinya pelanggaran HAM akibat masyarakat yang tidak
memiliki KTP-EL tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal hak pilih
merupakan bagian dari HAM." Seharusnya yang bisa membatasi hak memilih
dan dipilih adalah undang-undang bukan PKPU, "sebut Majda
Oleh
karenanya kata Majda kita mendorong pemerintah agar setiap orang bisa
memilki hak pilih dengan benar tanpa diskriminasi disini diperlukan
peran Disdukcapil untuk melakukan akselerasi. Kita tidak boleh pasrah
tidak memilih hanya karena tidak memiliki KTP-El." Masyarakat harus
jemput bola agar mendapatkan KTP El sehingga bisa menggunakan hak suara
sehinga tidak terjadi perampasan hak masyarakat, "sebutnya.
Sementara
itu Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan KPU Sumut hanya
menjalankan PKPU yang sudah ada sebab KPU Sumut bukan pembuat regulasi.
Mulia menjelaskan pihaknya sudah berupaya agar masyarakat segera
mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan KTP-El atau paling tisak Surat
Keterangan (Suket) agar bisa digunakan untuk memilih. " KPU Sumut sudah
berupaya sekuat tenaga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar
segera membuat KTP-El atau Suket sehingga nantinya tidak kehilangan hak
untuk memilih. Sebab dalam aturan yang berhak untuk memilih adalah
masyarakat yang memiliki KTP-El dan Suket, "sebut mulia
Mengenai
pemilih di wilayah perkebunan Mulia menjelaskan pihaknya juga sudah
melakukan pendataan bekerjasama dengan Disdukcapil agar masyarakat yang
tinggal di wilayah perkebunan itu bisa menggunakan hak suaranya."Intinya
KPU Sumut tidak ada keinginan untuk menghilangkan hak pilih masyarakat
sebab bagi KPU Sumut semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam
menggunakan hak pilihnya pada Pilgubsu 2018 ini maka semakin baik
pelaksanaan Pilgubsu ini, "ujar Mulia.
Sebelumnya
Ketua Pokja Wartawan KPU Sumut Syafii Sitorus saat membuka diskusi
dengan moderator Bendahara Pokja Amru Lubis mengharapkan diskusi
menambah pengetahuan kita dalam kepemiluan yang berspektif HAM.
Selama
ini yang terjadi pelaksanaan pemilu dan Pilkada banyak mengabaikan HAM
khususnya hak memilih dan di pilih. Seperti yang terjadi pada pemilih di
perkebunan yang menjadi sorotan Komisi Nasional (Komnas) HAM saat
berkunjung ke KPU Sumut beberapa waktu lalu. Sekarang ini lagi
menghangat, pelarangan para mantan koruptor menjadi calon legislatif
yang hingga sekarang menjadi perdebatan pusat antara KPU RI dengan DPR
RI.
Diskusi
dengan peserta para wartawan KPU Sumut berjalan alot dan mendapatkan
respons dengan ramainya masuknya beragam pertanyaan hingga menjelang
berbuka. Akhirnya, 10 menit menjelang berbuka acara yang juga dihadiri
akademisi Unimed Bachrul Amal Khair dan Kasubag Hupmas Harry Dharma
Putra acaranya berakhir yang dilanjutkan dengan berbuka puasa
bersama. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah