Memalukan..!!!, Tergiur Nominal 10 Jt, di duga kuat, Oknum Pendeta dan Majelis Jemaat bersama – sama Gadaikan Simbol BNKP.


Binjai, mediadunianews.co - Bermodalkan sebagai pemimpin Gereja,  Oknum Pdt. Edison Halawa bersama Majelis Jemaat BNKP BL di duga melakukan kejahatan secara bersama sama dengan menyepakati dan bertindak untuk membagikan sebagian  tanah pertapakan Gereja kepada Alm. Muchlis Mendrofa hanya dengan Nominal 10 Jt rupiah saja, Hal itu terungkap setelah sejumlah warga jemaat ( warga Nias ) yang berdomisili di Binjai dan sekitarnya melakukan petisi menolak dan keberatan atas hasil putusan tersebut,

Setelah keputusan itu di tuang dalam bentuk berita acara dan di tanda tangani oleh Pimpinan jemaat BNKP-BL Yakni Pdt Edison Halawa dan Nofember Mendrofa ( sekertaris BNKP – BL –red) serta unsur majelis jemaat turut di libatkan untuk menyetujuinya, dan selanjutnya surat tersebut di edarkan kesetiap warga jemaat dan dinyatakan bahwa hasil keputusan tersebut merupakan keputusan tertinggi dan sah secara hukum,

Namun warga jemaat ( warga Nias ) yang berdomisili di Binjai dan Sekitrnya keberatan dan menolak hasil keputusan tersebut, dan dengan melakukan upaya perlawanan  agar tanah pertapakan Gereja tidak menjadi milik secara peribadi oleh Alm. Muchlis Mendrofa,  dengan menyurati pimpinan Gereja BNKP yang berpusat di kota Gunungsitoli dan resort 43 Medan,  agar hasil keputusan pimpinan BNKP BL tersebut dapat di tinjau kembali dan di batalkan,

Namun hal upaya warga jemaat menolak hasil keputusan itu tidak urungkan niat ahli waris Alm Muchlis Mendrofa yang merasa sudah berkorban dengan nilai rupiah/memberi uang kepada pimpinan BNKP-BL, sehingga tetap mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hak miliknya yang sudah memiliki dasar hukum sah sebagai pemilik, dengan memasang Pamflet/plank  yang bertulisan :“TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. MUCHLIS MENDROFA LUAS ± 900M2 Dilarang Masuk ( pasal 551KUHP) Jo Pasal 167 KHU s.d.u.dg UU No. 18/prp/1960) KUASA HUKUM AHLI WARIS LOW OFFICE BANUARA & PARTNERS “

Tidak hanya sampai disitu, untuk lebih meyakinkan lagi pihak kuasa hukum ahli waris ( Low Office Banuara) pun melayangkan surat Somasi/peringatan  kepada warga jemaat yang berkeberatan dengan  menyatakan bahwa tanah tersebut milik kliennya An. Ir. Efi Yuniman Mendrofa yang tidak lain adalah anak dari Alm. Muchlis Mendrofa, dan memerintahkan agar warga jemaat tidak boleh memasuki areal tanah tersebut,

Sementara di sisilain menurut praktisi Hukum Masyudin Hulu, menanggapi dengan amat menyayangkan sikap pimpinan Gereja BNKP BL yang di nilai terlalu berani melakukan hal konyol  yang menuangkan satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat berakibat fatal pada nama organisasi Kekristenan suku, yang dapat memicu kekeliruan di tegah Etnis tentunya, "ujar Masyudin Hulu.

Ia juga berasumsi hal tersebut dapat menggulung karir Ir. Efi Yuniman Mendrofa yang saat ini sebagai staf ahli di Pemko Binjai yang jelas dekat dengan bapak wali Kota Binjai. pasalnya atas dasar surat Somasi/peringatan  kuasa hukum ahliwaris ( Low Office Banuara) yang  dilayangkan kepada warga jemaat yang menguatkan bahwa Ir. Efi Yuniman Mendrofa sah sebagai pemilik tanah tersebut,

“ Kita khuatirkan hal ini bisa berakibat fatal dan meluas, pasalnya pihak warga jemaat tentu akan melaporkan ke pihak penegak hukum, ya....secara otomatis niat busuk kesengkokolan antara pimpinan BNKP-BL dengan bapak Ir. Efi Yuniman Mendrofa dapat terungkap ke publik,  tentu ada efek sampinya ke karir beliau yang selama ini kita akui sebagai orang yang dekat dengan bapak wali Kota Binjai pasalnya Pak Efi Mendrofa yang juga mantan dari Kadis PU Nias Induk itu sering mengumbar hal tersebut kepada kita (warga Nias ), "sesal praktisi itu yang akrab di sapa pak Biel Hulu.’ Seraya Ia mengakhiri kisah itu dengan aura yang sedih.   (aro).

Sumber : Metro 24.
Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال