Diduga Oknum ASN Nias Barat, menggunakan Hak Pilihnya sebanyak dua Kali, pada Pilgusu dan Wakil Gubsu.

Nias Barat, mediadunianews.co - Oknum ASN Nias Barat, an Fauduaro Gulo, yang bekerja di Lingkup Pemkab Nias Barat sebagai Kabag Hukum, Diduga menggunakan Hak pilihnya pada saat Pemilihan Gubsu dan Wakil Gubsu, pada tanggal 27/06/2018, sebanyak dua kali, hal ini di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Yulianus Gulo, kepada Pers mediadunianews.co, kamis (28/06/18).

Ketua Panwaslu Nias Barat di dampingi oleh Efik R N Gulo, bagian Pencegahan dan hubungan antar Lembaga (PHL) dan Kordiv. Penindakan Pelanggaran Hiskiel Daeli, membenarkan bahwa FG telah menggunakan Hak pilihnya sebanyak dua kali, yang pertama di TPS III Lakhene Desa Lakhene Kecamatan Mandehe dan kedua di TPS I Lologolu Desa Lologolu Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat, sementara namanya tidak terdaftar dalam DPT Lologolu, "Ungkap Ketua Panwaslu.

Yulianus Gulo, mengatakan tindakan yang dilakukan FG itu sudah pelanggaran, sesuai dengan UU no. 10 Tahun 2016, Pasal 178b bahwa " Setiap Orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan haknya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, di pidana kurungan paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan, "tegasnya.

Lanjut ketua Bawaslu, Masalah ini pasti kita tindak lanjutin secepatnya dan sedang sekarang masih di Proses, "imbuhnya.

Ketua KPPS di TPS III Lakhene Membenarkan oknum ASN FG, bahwa telah menggunakan hak Pilihnya begitu pula Ketua KPPS I Dusun I Lologolu Kec. Mandehe Kabupaten Nias Barat juga mengakui bahwa FG menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan C6, sementara FG tidak terdaftar.

Untuk mengimbangi pemberitaan Pers mediadunianews.co, menjumpai FG di kantornya, jumat 29/06/18, pukul 09.00 wib, ternyata beliu tidak berhasil ditemui, menurut keterangan PTT bagian Hukum mengatakan tadi beliau mengikuti upacara setelah itu masuk kantor tak lama kemudian bapak itu keluar lagi, mungkin ke ruangan Sekda karena ada buku agenda kami lihat di tanganya, "ungkap PTT bagian Hukum.

Salah seorang Tokoh masyarakat yang tak mau diketahui identitasnya di mediadunianews.co, mengatakan Tindakan yang di lakulan Oknum ASN tersebut, apa bila dia menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, jelas sudah pelanggaran, sebaiknya di serahkan aja ke ranah hukum jika terbukti bersalah, karena kami dengar bapak itu jabatanya di Nias Barat sebagai Kabag Hukum, berarti Bapak itu pasti kebal hukum dong... ya... jelaslah dia berani melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, "katanya.  (BD).

Editor : Edy MDNews 01.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال